Sindikat Penipuan Online Internasional Dibongkar, Polisi Amankan WN Nigeria

Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan penipuan daring lintas negara yang menggunakan modus Business Email Compromise (BEC). Seorang warga negara Nigeria berinisial OIO berhasil diamankan terkait kasus ini, sementara seorang pelaku lain berinisial OCJ masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, sindikat ini melakukan aksinya dengan meretas email yang digunakan dalam komunikasi bisnis. Mereka kemudian menyamar sebagai pihak yang berwenang untuk mengarahkan transfer dana ke rekening yang mereka kendalikan. Kasus ini menimpa sebuah perusahaan di Indonesia, PT J, yang tengah melakukan transaksi dengan mitra bisnisnya, PT S. Email milik PT S berhasil diretas oleh pelaku, yang kemudian digunakan untuk mengirimkan instruksi pembayaran palsu kepada PT J.

"Pelapor dari PT J menerangkan bahwa mereka menerima email yang tampak berasal dari PT S pada tanggal 15 Mei 2025. Namun, setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, diketahui bahwa email tersebut telah dikendalikan oleh pelaku," ungkap Kombes Ade Ary.

Akibat penipuan ini, PT J mentransfer dana sebesar 2,2 juta dollar AS, atau sekitar Rp 36 miliar, ke rekening yang dikendalikan oleh sindikat tersebut. Untungnya, pihak kepolisian berhasil menggagalkan pencairan dana sebesar Rp 1,6 miliar yang sempat ditarik oleh pelaku. Kombes Ade Ary menjelaskan bahwa rekening penerima dana dibuat oleh OIO menggunakan identitas palsu atas perintah OCJ.

OCJ disebut sebagai dalang utama dalam aksi penipuan ini. Ia yang memerintahkan pembuatan rekening dan memfasilitasi seluruh proses penipuan. "Peran tersangka OIO adalah membuat rekening bank atas perintah OCJ, dengan menggunakan data diri palsu," jelas Kombes Ade Ary.

Kasus ini mengindikasikan adanya sindikat penipuan internasional yang terorganisir. Atas perbuatannya, OIO dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk:

  • Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1
  • Pasal 48 jo Pasal 32
  • Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35

Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan kasus ini untuk menangkap OCJ dan mengungkap jaringan penipuan daring internasional yang lebih luas.

Upaya penangkapan terhadap OCJ terus dilakukan dengan menggandeng pihak kepolisian internasional. Hal ini dilakukan untuk menekan angka kejahatan transnasional yang merugikan masyarakat dan perekonomian. Modus Business Email Compromise (BEC) menjadi perhatian khusus karena menyasar perusahaan dan transaksi bisnis yang melibatkan jumlah uang yang besar. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melakukan verifikasi ulang setiap instruksi pembayaran yang diterima melalui email, terutama jika terdapat perubahan atau kejanggalan dalam informasi yang diberikan.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Polda Metro Jaya dalam memberantas kejahatan siber dan melindungi masyarakat dari ancaman penipuan daring. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menjadi korban atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang terkait dengan penipuan daring.