Panduan Lengkap Pengajuan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Indonesia
Panduan Lengkap Pengajuan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Indonesia
Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan bukti kepemilikan tanah terkuat yang diakui oleh hukum di Indonesia. SHM memberikan hak penuh kepada pemiliknya untuk menggunakan, mengelola, dan mengalihkan tanah tersebut tanpa batasan waktu. Karena sifatnya yang berlaku seumur hidup dan dapat diwariskan, SHM menjadi dokumen penting bagi pemilik tanah.
Proses pengajuan SHM melibatkan beberapa persyaratan yang berbeda, tergantung pada asal usul tanah. Secara garis besar, persyaratan dibagi menjadi dua kategori utama: tanah yang bukan berasal dari tanah adat dan tanah yang berasal dari tanah adat. Berikut adalah rincian lengkap mengenai persyaratan yang harus dipenuhi untuk masing-masing kategori:
Persyaratan Pengajuan SHM untuk Tanah Non-Adat
Untuk tanah yang bukan berasal dari tanah adat, pemohon harus menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan ditandatangani di atas materai.
- Surat kuasa, jika pengajuan diwakilkan kepada pihak lain.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemohon dan penerima kuasa (jika ada), yang telah diverifikasi keasliannya oleh petugas.
- Fotokopi akta pendirian badan hukum dan pengesahannya, jika pemohon adalah badan hukum.
- Sertifikat asli tanah yang bersangkutan.
- Fotokopi KTP para pihak yang terlibat dalam jual-beli tanah, termasuk kuasa mereka (jika ada).
- Izin pemindahan hak, jika dalam sertifikat terdapat klausul yang mengharuskan izin dari instansi berwenang.
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan.
- Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan bukti pembayaran uang pemasukan.
- Surat pernyataan yang memuat informasi mengenai luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohonkan.
- Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa.
- Surat pernyataan bahwa tanah dikuasai secara fisik oleh pemohon.
Proses penyelesaian pengajuan SHM untuk tanah non-adat diperkirakan memakan waktu sekitar 18 hari kerja. Biaya yang dikenakan akan dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing-masing bidang tanah yang diajukan.
Persyaratan Pengajuan SHM untuk Tanah Adat
Untuk tanah yang berasal dari tanah adat, persyaratan yang harus dipenuhi sedikit berbeda, antara lain:
- Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan ditandatangani di atas materai.
- Surat kuasa, jika pengajuan diwakilkan kepada pihak lain.
- Fotokopi KTP dan KK pemohon dan penerima kuasa (jika ada), yang telah diverifikasi keasliannya oleh petugas.
- Bukti kepemilikan tanah berupa alas hak milik adat atau bekas milik adat.
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah diverifikasi keasliannya oleh petugas, beserta bukti pembayaran BPHTB.
- Bukti Surat Setoran Pajak (SSP) Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku.
- Surat pernyataan yang memuat informasi mengenai luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohonkan.
- Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa.
- Surat pernyataan bahwa tanah atau bangunan dikuasai secara fisik oleh pemohon.
Waktu penyelesaian pengajuan SHM untuk tanah adat lebih lama, yaitu sekitar 98 hari kerja. Tarif yang dikenakan akan dihitung berdasarkan luas bidang tanah yang dimohonkan.
Dengan mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan secara lengkap dan benar, proses pengajuan SHM dapat berjalan lebih lancar dan efisien. Penting untuk diingat bahwa informasi di atas bersifat umum dan dapat berubah sesuai dengan kebijakan instansi terkait. Sebaiknya, pemohon selalu melakukan konfirmasi terbaru ke kantor pertanahan setempat untuk memastikan persyaratan yang berlaku.