Terlibat Pembunuhan Berencana, Tiga Terdakwa Kasus Bocah di Cilegon Terancam Hukuman Mati
Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang mendengarkan tuntutan hukuman mati yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cilegon terhadap tiga terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana seorang bocah perempuan di Cilegon. Sidang yang digelar pada Senin (16/6/2025), menghadirkan tiga terdakwa, yakni Saenah, Ridho alias Rahmi, dan Emi.
Jaksa Penuntut Umum meyakini bahwa ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Selain itu, mereka juga didakwa melanggar Pasal 83 jo Pasal 76 F Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, terkait penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak.
Kasi Intel Kejari Cilegon, Nasruddin, menjelaskan bahwa tuntutan hukuman mati ini didasarkan pada serangkaian fakta dan bukti yang terungkap selama persidangan. Jaksa meyakini bahwa perbuatan para terdakwa sangat keji dan menimbulkan dampak yang mendalam bagi keluarga korban serta masyarakat.
Kasus ini bermula ketika jasad seorang bocah perempuan ditemukan di pinggir pantai dengan kondisi mulut dilakban. Penyelidikan polisi kemudian mengarah pada lima orang tersangka, termasuk Saenah, Rahmi, Emi, Ujang Hildan, dan Yayan Herianto. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa motif pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh masalah utang piutang dan kecemburuan.
Kapolres Cilegon saat itu, AKBP Kemas Indra Natanegara, mengungkapkan bahwa Saenah dan Rahmi diduga memiliki hubungan asmara sesama jenis. Saenah cemburu karena kedekatan ibu korban dengan Rahmi. Selain itu, para pelaku juga memanfaatkan identitas ibu korban untuk meminjam uang secara online (pinjol), yang kemudian berujung pada ancaman pembunuhan.
Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:
- Terdakwa: Saenah, Ridho alias Rahmi, Emi, Ujang Hildan, dan Yayan Herianto
- Tuntutan: Hukuman mati untuk Saenah, Ridho alias Rahmi, dan Emi
- Motif: Utang piutang dan kecemburuan
- Pasal yang dilanggar: Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 83 jo Pasal 76 F Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak
Menanggapi tuntutan JPU, kuasa hukum para terdakwa mengajukan nota pembelaan (pledoi). Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi akan digelar pada Rabu, 18 Juni 2025. Putusan hakim akan menentukan nasib ketiga terdakwa yang terancam hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana ini.