Jaminan Kesehatan Mantan Karyawan Sritex Terlindungi: BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan Kesehatan Tetap Terjaga

Jaminan Kesehatan Mantan Karyawan Sritex Terlindungi: BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan Kesehatan Tetap Terjaga

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, memberikan kepastian dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR RI, Kementerian Ketenagakerjaan, dan BPJS Ketenagakerjaan pada Selasa, 11 Maret 2025, bahwa para mantan pekerja Sritex Group yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tetap mendapatkan jaminan kesehatan nasional (JKN). Hal ini sesuai dengan regulasi yang berlaku dan komitmen pemerintah untuk melindungi kesejahteraan pekerja.

Ghufron Mukti menekankan bahwa UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional telah mengatur jaminan kesehatan bagi pekerja yang mengalami PHK. Pasal 21 UU tersebut secara tegas memberikan hak layanan kesehatan selama enam bulan pasca-PHK tanpa biaya iuran bagi pekerja penerima upah (PPU). Lebih lanjut, mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 pasal 27 ayat 2, bukti PHK dapat berupa tanda terima laporan PHK dari dinas ketenagakerjaan setempat, perjanjian bersama, atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah berkekuatan hukum tetap. Perpres tersebut juga menjamin rawat inap kelas 3 selama masa perlindungan JKN bagi pekerja yang terdampak PHK, menunjukkan komitmen negara untuk memastikan akses layanan kesehatan bagi mereka.

Prosedur dan Kewajiban Mantan Karyawan:

Bagi mantan karyawan Sritex yang terdampak PHK, terdapat prosedur yang harus dipenuhi untuk mempertahankan akses layanan kesehatan JKN. Berdasarkan data BPJS Kesehatan per 1 Februari 2025, tercatat 10.425 mantan karyawan Sritex dan 11.006 anggota keluarga mereka yang telah mendapatkan manfaat JKN. Prosedur yang harus dilakukan meliputi:

  • Melapor ke kantor BPJS Kesehatan setempat dengan membawa Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), atau Kartu JKN, serta melampirkan surat keterangan belum bekerja.
  • Melakukan pelaporan bulanan selama enam bulan untuk memastikan status kepesertaan tetap aktif.

Bagi mereka yang setelah enam bulan tersebut masih belum mendapatkan pekerjaan dan tidak mampu membiayai iuran JKN, pasal 27 ayat 6 Perpres tersebut membuka peluang untuk mendaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) melalui dinas sosial setempat. BPJS Kesehatan menegaskan komitmennya untuk memastikan para pekerja tetap mendapatkan layanan kesehatan tanpa kendala administrasi dan finansial.

Koordinasi dan Pendampingan:

Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir, menyatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan akses layanan kesehatan bagi mantan karyawan Sritex tetap terjaga. Upaya sosialisasi pun dilakukan untuk membantu para mantan karyawan memahami prosedur pengaktifan kepesertaan JKN. BPJS Kesehatan juga memantau perkembangan dan memberikan pendampingan kepada para peserta yang terdampak PHK.

Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Yassierli, turut menegaskan hak para pekerja Sritex atas berbagai bentuk perlindungan sosial, termasuk JKN. Kementerian Ketenagakerjaan telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk memberikan pendampingan dan memastikan terpenuhinya hak-hak pekerja, termasuk akses layanan kesehatan melalui program JKN. Hal ini menunjukkan sinergi antar lembaga pemerintah dalam memastikan perlindungan sosial bagi pekerja yang terdampak PHK.

Kesimpulannya, pemerintah melalui BPJS Kesehatan dan kementerian terkait berupaya maksimal untuk menjamin hak kesehatan mantan karyawan Sritex yang terkena PHK. Komitmen ini diwujudkan melalui regulasi yang jelas, prosedur yang terukur, dan koordinasi antar lembaga untuk memastikan tidak ada pekerja yang kehilangan akses terhadap layanan kesehatan akibat PHK.