Anggota KPU Kabupaten Madiun Diberhentikan DKPP Akibat Rangkap Jabatan di Partai Politik
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan Luky Noviana Yuliasari, seorang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun. Keputusan ini diambil setelah DKPP menemukan bukti bahwa Luky aktif sebagai pengurus partai politik saat menjabat sebagai komisioner KPU.
Sidang pembacaan putusan yang digelar di Jakarta pada Senin, 16 Juni 2025, memutuskan bahwa Luky terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Ketua KPU Kabupaten Madiun, Nur Anwar, menyatakan bahwa pihaknya baru mengetahui informasi pemberhentian tersebut melalui laman resmi DKPP pada Selasa, 17 Juni 2025. Anwar menjelaskan bahwa keputusan DKPP bersifat final dan mengikat, namun pihaknya akan menunggu surat resmi dari KPU RI sebelum memberikan tanggapan lebih lanjut.
Mekanisme pemberhentian dan pengangkatan pergantian antar waktu (PAW) anggota KPU diatur dalam peraturan KPU dan Undang-Undang Pemilu. Sesuai aturan tersebut, kewenangan pemberhentian atau penetapan PAW anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota berada di tangan KPU RI.
Berdasarkan informasi dari situs DKPP, Luky Noviana Yuliasari dijatuhi sanksi pemberhentian tetap karena terbukti menjadi pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun periode 2022-2027. Hal ini melanggar syarat masa jeda lima tahun yang seharusnya dipenuhi saat mendaftar sebagai calon anggota KPU Kabupaten Madiun.
Selain itu, nama Luky juga tercatat dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Cabang (Badiklatcab) dengan Nomor KTA 1151912210038788, sesuai dengan SK DPP Partai Demokrat Nomor: 596/SK/DPP.DP/DPC/XII/2022 tentang Revisi Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Madiun, Provinsi Jawa Timur periode 2022-2027.
Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, menyatakan bahwa Luky terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu. Bukti lain yang memberatkan adalah foto-foto Luky mengenakan seragam Partai Demokrat saat menghadiri ulang tahun ke-21 partai tersebut di Kantor DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun. Anggota Majelis, Muhammad Tio Aliansyah, menolak dalih Luky yang menyatakan kehadirannya dalam acara tersebut sebagai instruktur senam, karena tidak didukung oleh alat bukti dan keterangan saksi yang relevan.
DKPP menyatakan bahwa Luky melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, termasuk Pasal 6 ayat (2) huruf a, b, dan d, serta Pasal 16 huruf a.