Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pemalsuan Ijazah Presiden Jokowi: SMAN 6 Surakarta dan UGM Dimintai Klarifikasi

Penyelidikan terkait laporan dugaan pemalsuan ijazah yang menyeret nama Presiden Joko Widodo terus bergulir. Polda Metro Jaya telah mengambil langkah proaktif dengan meminta klarifikasi dari sejumlah pihak terkait, termasuk SMAN 6 Surakarta dan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa klarifikasi terhadap SMAN 6 Surakarta dan UGM merupakan bagian integral dari proses pengumpulan fakta. Upaya ini dilakukan untuk memastikan keakuratan informasi dan memverifikasi keabsahan dokumen yang terkait dengan riwayat pendidikan Presiden Jokowi. "Upaya yang dilakukan penyelidik beberapa hari terakhir ini adalah melakukan klarifikasi terhadap pihak sebuah SMA negeri di Surakarta dan melakukan klarifikasi juga ke pihak sebuah universitas di Yogyakarta," ujar Kombes Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Selasa (17/6/2025).

Proses pendalaman masih terus berlangsung, dengan fokus pada pencocokan fakta dan pengujian barang bukti. Penyidik akan meneliti secara seksama setiap detail dan mencari potensi ketidaksesuaian yang mungkin mengindikasikan adanya pelanggaran hukum. Setelah proses klarifikasi dan pengujian barang bukti selesai, pihak kepolisian akan menggelar perkara untuk menentukan apakah laporan tersebut mengandung unsur tindak pidana.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga mengambil langkah untuk menyatukan seluruh laporan terkait tudingan ijazah palsu Jokowi yang tersebar di berbagai Polres wilayah hukum Polda Metro Jaya. Langkah ini diambil untuk memastikan penanganan kasus yang lebih komprehensif dan terkoordinasi. "Saat ini penyidik telah menggabungkan total ada enam LP terkait rangkaian peristiwa terkait ijazah ini ya. Ada dua LP di Polda dan 4 LP di Polres yaitu Polres Jaksel, Polres Jakpus, Bekasi Kota dan Depok," jelas Kombes Ade Ary. Semua laporan tersebut kini ditangani oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut telah diterima dan teregister, serta ditangani oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Jokowi melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam laporannya, Jokowi menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk 24 objek media sosial yang diduga terkait dengan penyebaran informasi palsu. Pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengungkapkan bahwa dari 24 objek media sosial tersebut, terdapat lima orang yang diduga terlibat dengan inisial RS, ES, RS, T, dan K.