Sengketa Hasil PSU Palopo Berlanjut di MK: Paslon RMB-ATK Ajukan Gugatan dan Permohonan Diskualifikasi

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi arena perselisihan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan telah digelar di Gedung MK, Jakarta, pada hari Selasa, 17 Juni 2025.

Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini diajukan oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso – Andi Tenrikarta (RMB-ATK). Dalam persidangan yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, kuasa hukum pemohon, Wahyudi Kasrul, secara tegas meminta MK untuk mendiskualifikasi Paslon nomor urut 4, Naili dan Akhmad Syarifuddin, yang sebelumnya dinyatakan unggul dalam PSU.

Alasan utama permohonan diskualifikasi ini didasarkan pada dugaan ketidaksesuaian syarat administrasi yang diajukan oleh Paslon 4 saat mendaftar sebagai peserta pengganti. Wahyudi Kasrul menyatakan bahwa pihaknya memohon kepada MK untuk mengabulkan seluruh permohonan dan membatalkan Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1841 Tahun 2025, yang menetapkan rekapitulasi hasil perolehan suara. Lebih lanjut, ia meminta MK menyatakan bahwa Paslon 4 tidak sah sebagai peserta Pilkada Palopo 2024, dan memerintahkan KPU Sulsel untuk menyelenggarakan PSU ulang yang hanya diikuti oleh tiga paslon, yaitu:

  • Nomor urut 1: Putri Dakka–Haidir Basir
  • Nomor urut 2: Farid Kasim–Nurhaenih
  • Nomor urut 3: Rahmat Masri Bandaso–Andi Tenrikarta.

Meski mengakui bahwa selisih suara antara Paslon 3 dan Paslon 4 melebihi ambang batas 2% yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, Wahyudi Kasrul menegaskan bahwa terdapat keadaan spesifik yang mendasari permohonan mereka. Salah satunya adalah rekomendasi dari Bawaslu terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Paslon 4. Dugaan pelanggaran tersebut meliputi ketidakabsahan dokumen Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan dokumen wajib pajak pribadi yang digunakan oleh Naili saat mendaftar melalui sistem informasi pencalonan. Selain itu, Akhmad Syarifuddin juga dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan tidak mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana, yang merupakan salah satu syarat wajib bagi calon kepala daerah.

Wahyudi Kasrul menambahkan bahwa perbedaan interpretasi antara Bawaslu dan KPU terkait tindak lanjut rekomendasi tersebut semakin memperkuat argumentasi pemohon. Ia meyakini bahwa ketiga keadaan spesifik tersebut memberikan dasar hukum yang kuat bagi RMB-ATK untuk mengajukan permohonan sengketa hasil PSU Palopo di MK. Pada PSU yang digelar pada 24 Mei 2025, Paslon 4, Naili dan Akhmad Syarifuddin, berhasil memperoleh 47.349 suara, diikuti oleh Paslon 2, Farid Kasim dan Nurhaenih, dengan 35.058 suara. Paslon 3, Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenrikarta, hanya meraih 11.021 suara, sementara Paslon 1, Putri Dakka dan Haidir Basir, memperoleh 269 suara.