Sidang Tom Lembong Memanas: Pengacara Walk Out dan Protes Ketidaksetaraan Fasilitas

Ketegangan Warnai Persidangan Tom Lembong: Pengacara Tinggalkan Ruang Sidang

Persidangan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal dengan Tom Lembong, diwarnai aksi walk out dari tim kuasa hukumnya. Aksi ini merupakan bentuk protes atas dibacakannya keterangan saksi yang tidak hadir dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Saksi yang dimaksud adalah mantan Menteri BUMN, Rini Mariani Soemarno. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk membacakan keterangan Rini, namun ditolak oleh tim pengacara Tom Lembong, yang berujung pada perdebatan sengit.

Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, berusaha menengahi perdebatan tersebut dengan meminta JPU menjelaskan alasan ketidakhadiran Rini. JPU menjelaskan bahwa Rini berhalangan hadir karena ada acara keluarga di Jawa Tengah. Pengacara Tom Lembong bersikeras agar Rini tetap dihadirkan pada sidang berikutnya. Hakim memutuskan untuk tetap membacakan keterangan saksi.

"Kalau mau dibacakan, majelis baca sendiri saja. Kami tidak usah hadir di persidangan ini, kalau begitu dalam pembacaan ini kami keluar," tegas Ari Yusuf Amir, salah satu pengacara Tom Lembong, sebelum meninggalkan ruang sidang.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan keterangan Rini, dengan Tom Lembong mengikuti proses persidangan tanpa didampingi kuasa hukumnya.

Kuasa Hukum Pertanyakan Validitas Keterangan Saksi dan Protes Fasilitas

Ari Yusuf Amir menjelaskan bahwa pembacaan keterangan saksi yang tidak hadir dianggap ganjil dan bertentangan dengan Pasal 185 KUHAP, yang menyatakan bahwa keterangan saksi harus disampaikan di persidangan agar dianggap sah. Ia berpendapat bahwa keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) rentan terhadap tekanan.

"Jadi kalau saksi tidak dihadirkan di persidangan, hanya dibacakan, ini bahaya sekali. Bahaya sekali buat keadilan kita. Oleh karena itu, kami menolak tegas saksi yang dibacakan tanpa dihadirkan di persidangan, dan kami, oleh karena hakim tetap memutuskan untuk dibacakan, maka kami walk out, kami izin untuk keluar," kata Ari setelah meninggalkan ruang sidang.

Selain persoalan saksi, Ari juga memprotes ketidaksetaraan fasilitas yang dirasakan timnya dalam persidangan. Ia menyoroti perbedaan kualitas kursi antara JPU dan tim pengacara, serta minimnya dukungan teknis untuk menampilkan bukti di persidangan.

"Majelis sebelum ini dimulai saya mau mengingatkan ya, seringkali dalam persidangan ini tidak ada kesetaraan. Contoh kecil saja bagaimana Anda lihat kursi-kursinya jaksa penuntut umum itu seperti itu, kursi-kursi kami seperti ini," ujarnya, yang disambut dukungan dari para pendukung Tom Lembong.

Ari menambahkan, peralatan untuk kepentingan sidang seharusnya disediakan dengan baik. Menurutnya, banyak hal yang tidak beres di Pengadilan Jakarta Pusat terkait fasilitas persidangan.

Tanggapan Majelis Hakim

Setelah pembacaan keterangan Rini, Ketua Majelis Hakim menanggapi protes mengenai ketidaksetaraan kursi. Hakim menjelaskan bahwa penataan kursi tersebut merupakan permintaan tim pengacara Tom Lembong agar seluruh anggota tim dapat terakomodasi. Ia juga mempersilakan jika kursi JPU ingin dibagi dua dengan tim pengacara Tom Lembong.

"Adanya perbedaan di sini, kursi itu tidak, bukanlah maksud majelis untuk membeda-bedakan. Namun ya kami dapat informasi juga dari petugas tadi, bahwa itu awalnya adalah permohonan dari tim penasihat hukum agar dapat mengakomodir jumlah penasihat hukum yang lumayan banyak," jelas hakim.

Tom Lembong sendiri menyatakan akan mengikuti penilaian dan keputusan majelis hakim terkait hal tersebut.