Keputusan Presiden Prabowo Terkait Empat Pulau di Aceh Mendapat Apresiasi dari DPR
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menyampaikan apresiasi atas keputusan Presiden Prabowo Subianto terkait status administrasi empat pulau yang kini secara resmi menjadi bagian dari Provinsi Aceh. Keputusan ini, menurut Bahtra, mencerminkan kehadiran negara dalam menanggapi aspirasi masyarakat.
"Keputusan Presiden yang menetapkan empat pulau yang sebelumnya menjadi polemik masuk ke wilayah administrasi Provinsi Aceh adalah bukti nyata bahwa negara hadir dan mendengarkan aspirasi masyarakat," ujar Bahtra kepada awak media pada Selasa (17/6/2025).
Bahtra menambahkan bahwa keputusan ini diharapkan dapat mengakhiri polemik yang berkepanjangan. Ia juga menyoroti pentingnya penyelesaian data kewilayahan berbasis geospasial untuk mencegah terjadinya sengketa wilayah di masa mendatang.
"Keputusan ini sangat tepat dan sesuai dengan harapan publik. Kami berharap polemik ini dapat diselesaikan secara adil dan tidak berlarut-larut," lanjutnya.
Lebih lanjut, Bahtra menekankan perlunya pemerintah untuk mempercepat penyelesaian data kewilayahan berbasis geospasial. Hal ini, menurutnya, krusial untuk memastikan akurasi pendataan terkait batas wilayah.
"Kami berharap ke depan tidak ada lagi kejadian serupa. Pemerintah perlu segera menyelesaikan data kewilayahan berbasis geospasial agar pendataan kita semakin akurat. Masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, baik itu terkait perbatasan antar provinsi, antar kabupaten, maupun antar desa," jelas Bahtra.
Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan sengketa empat pulau yang sebelumnya diperebutkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Provinsi Aceh. Melalui konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan keempat pulau tersebut secara sah menjadi milik Pemerintah Provinsi Aceh. Keputusan ini diambil berdasarkan dokumen dan data pendukung yang relevan.
"Berdasarkan laporan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta dokumen dan data pendukung yang ada, Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah, berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang dimiliki, menetapkan keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif masuk ke dalam wilayah administrasi Aceh," terang Prasetyo.