Sorbatua Siallagan Dibebaskan: MA Tolak Kasasi Jaksa, Kemenangan Masyarakat Adat

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus Sorbatua Siallagan, seorang tokoh masyarakat adat. Keputusan ini secara resmi membebaskan Sorbatua dari segala tuntutan hukum.

Kabar gembira ini disambut dengan sukacita oleh keluarga Sorbatua dan tim advokasi yang selama ini mendampinginya. Jerni Siallagan, putri Sorbatua, menyampaikan rasa syukur yang mendalam atas kebebasan ayahnya. Ia mengungkapkan bahwa keadilan masih berpihak kepada mereka.

Penasihat hukum Sorbatua, Audo Sinaga, menyambut baik putusan MA. Menurutnya, putusan ini memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan yang sesuai dengan tujuan hukum itu sendiri. Audo juga menyoroti bahwa kasus Sorbatua bukan kasus tunggal, melainkan cerminan dari kriminalisasi yang kerap menimpa para pejuang tanah adat.

Perjuangan Panjang Mencari Keadilan

Kasus Sorbatua bermula pada 23 Maret 2024, ketika ia dilaporkan menghilang saat membeli pupuk. Belakangan diketahui bahwa ia diamankan oleh pihak kepolisian dari Polda Sumatera Utara.

Pada 14 Agustus 2024, Pengadilan Negeri Simalungun menjatuhkan vonis hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp1 miliar kepada Sorbatua. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, hukuman kurungan selama enam bulan akan menggantikannya. Ia didakwa atas dugaan perusakan dan penguasaan lahan di Huta Dolok Parmonangan, wilayah yang izin konsesinya dipegang oleh PT Toba Pulp Lestari.

Kendati salah seorang hakim memberikan dissenting opinion yang menyatakan Sorbatua seharusnya dibebaskan, vonis tetap dijatuhkan. Namun, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Medan membalikkan putusan tersebut dan menyatakan Sorbatua tidak bersalah, serta melepaskannya dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).

Kriminalisasi Pejuang Tanah Adat

Audo Sinaga menegaskan bahwa pembebasan Sorbatua di tingkat banding dan kasasi adalah kemenangan bagi seluruh masyarakat adat. Ia menyoroti bahwa banyak pejuang tanah adat lainnya yang masih menghadapi kriminalisasi akibat kurangnya perlindungan dan pemenuhan hak-hak masyarakat adat oleh negara.

"Oleh karena itu, kami mendesak negara untuk memberikan perlindungan penuh kepada masyarakat adat," tegas Audo, yang merupakan bagian dari Tim Advokasi Masyarakat Adat Nusantara (TAMAN).

Ia berpendapat bahwa penolakan kasasi JPU Simalungun menunjukkan bahwa Sorbatua dilaporkan bukan karena tindakan kriminal, melainkan karena perannya sebagai tetua komunitas masyarakat adat.

"Putusan ini semakin mengkonfirmasi keyakinan kami bahwa sedari awal kasus ini diduga merupakan upaya kriminalisasi untuk melemahkan perjuangan masyarakat adat dalam mempertahankan ruang hidup dan wilayah adatnya," pungkas Audo.