Sindikat Pemalsuan Meterai Senilai Miliaran Rupiah Dibongkar Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap jaringan pengedar meterai palsu dengan nilai total mencapai Rp 1,2 miliar. Dalam operasi penegakan hukum ini, empat tersangka berhasil diamankan, membuka tabir praktik ilegal yang telah merugikan negara dan masyarakat.

Kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh Unit III Krimsus Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Tim menemukan aktivitas mencurigakan di sebuah akun marketplace yang menawarkan meterai tempel palsu senilai Rp 10.000 pada tanggal 19 Mei 2025. Penyelidikan intensif membawa polisi kepada Ahmad Arif, yang ditangkap pada tanggal 27 Mei 2025 di kantor J&T Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari tangan Ahmad, polisi menyita sejumlah meterai palsu yang sedianya akan dikirim ke wilayah Warakas V, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Pengembangan kasus mengungkap bahwa Ahmad Arif telah mengedarkan meterai palsu tersebut sejak tahun 2023, menjualnya dengan harga Rp 200.000 per 50 butir. Ahmad mengaku mendapatkan meterai palsu tersebut dari Indra seharga Rp 100.000 per lembar. Rantai peredaran ini terus berlanjut, dengan Indra mendapatkan pasokan dari Eed Dio seharga Rp 50.000 per lembar, yang kemudian diketahui membeli dari Yadi Ariadi seharga Rp 10.000 per lembar.

Menurut keterangan tersangka Eed Dio, desain meterai palsu tersebut dibuat oleh seorang teman di percetakan bernama Dedy. Desain tersebut kemudian disempurnakan dan diedit agar terlihat lebih jelas dan menyerupai meterai asli, termasuk proses pelubangan yang identik dengan meterai resmi. Meterai palsu ini kemudian dijual kepada Eed Dio seharga Rp 5 juta per rim.

Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 25 UU RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai dan Pasal 257 KUHP, yang mengatur tentang pemalsuan dan peredaran meterai palsu. Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah pidana penjara maksimal 7 tahun dan denda hingga Rp 500 juta.