Pendaki Ilegal Merapi Dihukum Kerja Sosial: Bersihkan Kali Talang Selama Tiga Bulan
Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) mengambil tindakan tegas terhadap empat pendaki yang terbukti melakukan pendakian ilegal di kawasan Gunung Merapi. Setelah melalui proses pemeriksaan intensif, keempatnya dijatuhi sanksi berupa kerja sosial, yakni membersihkan Objek Wisata Alam (OWA) Kali Talang yang terletak di Klaten, Jawa Tengah, selama tiga bulan.
Kepala Balai TNGM, Muhammad Wahyudi, menjelaskan bahwa sanksi ini diberikan sebagai bentuk pembinaan dan efek jera agar para pelaku tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari. Identitas keempat pendaki ilegal tersebut adalah Y (42) berasal dari Magelang, F (22) berasal dari Sragen, A (20) berasal dari Bantul, dan N (17) berasal dari Ambarawa. Penangkapan mereka bermula dari unggahan aktivitas pendakian oleh Y dan F di platform TikTok dengan akun @chandra.kusuma.fa pada tanggal 8 Juni 2025. Sementara itu, A dan N tertangkap basah oleh petugas saat mereka turun dari gunung pada tanggal 15 Juni 2025.
Wahyudi menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan yang telah ditetapkan terkait pendakian Gunung Merapi. Penutupan jalur pendakian, menurutnya, bukan tanpa alasan, melainkan didasarkan pada pertimbangan data aktivitas vulkanik gunung yang menunjukkan potensi bahaya. Oleh karena itu, ia mengimbau seluruh masyarakat untuk menghormati larangan pendakian demi keselamatan bersama.
Sanksi kerja sosial ini diharapkan dapat memberikan dampak positif, tidak hanya bagi para pelaku, tetapi juga bagi lingkungan sekitar Kali Talang. Dengan membersihkan dan merawat objek wisata tersebut, para pendaki ilegal dapat menebus kesalahan mereka sekaligus berkontribusi pada pelestarian alam Gunung Merapi.
Berikut adalah rincian lebih lanjut mengenai kejadian ini:
- Jumlah Pendaki Ilegal: 4 orang
- Lokasi Kerja Sosial: Objek Wisata Alam (OWA) Kali Talang, Klaten, Jawa Tengah
- Durasi Sanksi: 3 bulan
- Alasan Penutupan Jalur Pendakian: Aktivitas vulkanik Gunung Merapi
- Tujuan Sanksi: Pembinaan, efek jera, dan kontribusi pada pelestarian alam