Cemburu Buta Berujung Maut: Residivis Habisi Nyawa Rekan Kerja di Muara Angke

Kasus pembunuhan yang menggemparkan kawasan Muara Angke, Jakarta Utara, berhasil diungkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Tersangka, MY (32), diketahui menghabisi nyawa ABT (39), yang tak lain adalah rekan kerjanya sendiri. Motif pembunuhan ini dipicu oleh rasa cemburu, lantaran korban menjalin hubungan asmara dengan mantan kekasih pelaku.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H. Tobing, mengungkapkan bahwa MY bukanlah orang baru dalam dunia kriminal. "MY merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus pengeroyokan pada tahun 2019 dan pelanggaran Undang-Undang Darurat pada tahun 2020," jelas AKBP Martuasah dalam konferensi pers yang digelar di kantornya.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat (13/6) sekitar pukul 06.15 WIB. Saksi mata di sekitar lokasi kejadian mendengar adanya percekcokan sebelum akhirnya menemukan korban dalam kondisi bersimbah darah. Korban dan pelaku diketahui bekerja di tempat yang sama.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil meringkus MY pada hari yang sama sekitar pukul 15.30 WIB di area Perumahan Pluit Permai Blok 10, Jakarta Utara. Saat penangkapan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku telah membuang barang bukti berupa pisau yang digunakan untuk menikam korban ke dermaga di Muara Angke.

Upaya pencarian barang bukti pun segera dilakukan. Namun, MY melakukan perlawanan saat proses pencarian, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur untuk melumpuhkannya. Atas perbuatannya, MY dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman yang menanti MY sangat berat, mulai dari 15 tahun penjara hingga hukuman mati.