Mediasi Kasus Dugaan Penipuan Rumah: Korban Bertambah, Janji Pengembalian Aset Kembali Dipertanyakan
Kasus Dugaan Penipuan Rumah PT Surya Gemilang Multindo Kembali Menemui Jalan Buntu
Upaya mediasi lanjutan antara PT Surya Gemilang Multindo dan para korban dugaan penipuan jual-beli rumah cessie kembali menemui jalan buntu. Pertemuan yang seharusnya menjadi momentum penyerahan sertifikat rumah dan aset lainnya sebagai ganti rugi, justru diwarnai kekecewaan dan ketidakpastian.
Mediasi yang berlangsung di sebuah klinik milik Merlisnawati, pemilik PT Surya Gemilang Multindo, pada Senin (16/6/2025), tidak membuahkan hasil konkret. Sebelumnya, perusahaan yang bergerak di bidang properti ini, bersama Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, dan Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, telah bersepakat untuk menyerahkan aset sebagai bentuk kompensasi kerugian korban yang mencapai miliaran rupiah.
Ketidakhadiran Pemilik Perusahaan dan Penundaan Mediasi
Sesuai agenda, Armuji dan Mimik, didampingi para korban dan kuasa hukum, mendatangi kantor PT Surya Gemilang Multindo di Sidoarjo. Namun, untuk ketiga kalinya, Merlisnawati tidak hadir dan hanya diwakili oleh suaminya, Deni Irawan. Situasi semakin rumit dengan munculnya pengacara baru perusahaan, Rastra, yang secara mendadak mengirimkan undangan penundaan mediasi. Alasan penundaan tersebut adalah karena Rastra baru ditunjuk sebagai pengacara sehari sebelumnya dan membutuhkan waktu untuk mempelajari kasus tersebut.
Kekecewaan Korban dan Pemerintah Daerah
Penundaan ini memicu kemarahan dari pihak korban, serta Armuji dan Mimik. Mimik menegaskan bahwa pada mediasi sebelumnya, PT Surya Gemilang Multindo telah berjanji untuk membawa surat-surat dan aset sebagai ganti rugi. Kekecewaan juga diungkapkan oleh kuasa hukum korban, Dimas, yang mengingatkan pentingnya prinsip kehati-hatian bagi seorang advokat sebelum menerima klien baru.
Upaya Klarifikasi dari Pihak Perusahaan
Rastra menjelaskan bahwa pihaknya memiliki niat baik untuk menyelesaikan permasalahan ini, namun membutuhkan waktu untuk mempelajari kasus secara mendalam. Ia menjanjikan mediasi lanjutan pada Selasa (17/6/2025), dengan agenda penyusunan daftar aset yang dapat menjadi kompensasi bagi para korban.
Armuji menekankan bahwa pada mediasi selanjutnya, PT Surya Gemilang Multindo harus membawa semua sertifikat dan jaminan aset yang dapat dihitung nilainya. Ia juga meminta agar pertemuan dilakukan di rumah dinas Wakil Bupati Sidoarjo untuk menjaga netralitas.
Munculnya Korban Baru
Di tengah perdebatan, muncul seorang korban baru bernama Sinal Abidin yang mengaku dijanjikan rumah di Wonokromo, Surabaya, seharga Rp 300 juta oleh Merlisnawati sejak tiga bulan lalu. Sinal mengaku kesulitan menghubungi Merlisnawati dan baru mengetahui adanya mediasi melalui siaran langsung di media sosial Armuji.
Surat Pernyataan Sebagai Bentuk Komitmen
Mimik meminta PT Surya Gemilang Multindo untuk membuat surat kesepakatan langsung di tempat sebagai jaminan bahwa mereka akan membawa bukti sertifikat dan aset pada mediasi selanjutnya. Akhirnya, kedua belah pihak bersepakat untuk bertemu kembali pada mediasi lanjutan, Selasa (17/6/2025), guna membahas penyelesaian ganti rugi bagi para korban.