Polda Metro Jaya Tanggapi Laporan Propam Terkait Penanganan Demo Buruh
Aparat Polda Metro Jaya menanggapi laporan yang dilayangkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan aksi demonstrasi peringatan Hari Buruh. Laporan tersebut berkaitan dengan proses penangkapan dan penetapan tersangka terhadap sejumlah peserta aksi.
Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Kami menghormati proses yang sedang dijalani, dalam hal ini ada laporan ke Propam. Silakan saja. Nanti bisa diuji dan dibuktikan, ada prosesnya di Mabes," ujarnya kepada wartawan, Selasa (17/6/2025).
Ade Ary menegaskan bahwa penyidik yang menangani kasus ini telah bertindak secara profesional dan proporsional. Ia juga membuka diri terhadap laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan atas tindakan kepolisian. "Yang jelas, penanganan perkara yang dilakukan oleh teman-teman penyidik itu dilakukan secara profesional dan proporsional," kata Ade Ary.
Sebelumnya, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan sejumlah personel kepolisian dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat ke Propam Polri. Laporan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran kode etik terkait penangkapan dan penetapan tersangka terhadap peserta aksi Hari Buruh.
Andrie Yunus, anggota TAUD, menjelaskan bahwa laporan ke Propam meliputi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Humas Polda Metro Jaya, anggota Polres Jakarta Pusat yang terlibat dalam pengamanan, dan anggota Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Pelaporan ini didasari atas dugaan pelanggaran kode etik profesi anggota Polri.
TAUD menyoroti pernyataan Humas Polda Metro Jaya terkait status tersangka para peserta aksi yang dinilai menimbulkan keresahan di masyarakat karena dianggap tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Selain itu, penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya juga dilaporkan karena menyatakan bahwa para peserta aksi mangkir dari panggilan, padahal TAUD selaku kuasa hukum mengklaim tidak pernah menerima surat panggilan resmi sebelum penetapan tersangka.
"14 Korban ini dituduh mangkir, tidak memenuhi panggilan, gitu. Padahal, kami tidak pernah menerima surat panggilan. Kami baru tahu kemudian ada surat panggilan sebagai tersangka," ungkap Andrie. Pihaknya berharap Propam Polri dapat menindaklanjuti laporan ini secara transparan dan profesional untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Polda Metro Jaya sendiri menegaskan komitmennya untuk selalu terbuka terhadap kritik dan laporan dari masyarakat. Ade Ary menekankan bahwa kantor-kantor kepolisian harus menjadi tempat yang aman bagi masyarakat yang membutuhkan perlindungan dan bantuan terkait situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Berikut poin-poin penting yang perlu diperhatikan:
- Polda Metro Jaya menghormati proses hukum terkait laporan ke Propam.
- Penyidik diklaim bertindak profesional dan proporsional.
- Polda Metro Jaya terbuka terhadap laporan masyarakat.
- TAUD melaporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh personel Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat.
- TAUD membantah peserta aksi mangkir dari panggilan.