Empat Pulau Sengketa Resmi Masuk Wilayah Aceh: Langkah Strategis Pemerintah Prabowo Jaga Stabilitas Nasional

Pemerintah pusat telah mengambil keputusan strategis dengan menetapkan empat pulau yang sebelumnya menjadi sengketa wilayah, menjadi bagian dari Provinsi Aceh. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam), Budi Gunawan, menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam menegakkan kepastian hukum dan menjaga stabilitas sosial-politik, khususnya di wilayah Aceh dan Sumatera Utara.

Keputusan ini secara resmi mengakhiri polemik administratif yang sempat memanas antara Aceh dan Sumatera Utara. Budi Gunawan menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa ini didasari pada penghormatan terhadap sejarah, aspek kultural, serta dinamika sosial masyarakat Aceh. Pemerintah meyakini, penetapan ini akan meredam potensi konflik dan memperkuat persatuan bangsa.

"Keputusan ini mencerminkan keseriusan dan komitmen kuat pemerintah dalam menegakkan kepastian hukum wilayah, sekaligus menjaga stabilitas sosial dan politik, khususnya di Aceh dan Sumatera Utara," ujar Budi Gunawan.

Keempat pulau yang dimaksud adalah:

  • Pulau Mangkir Kecil
  • Pulau Mangkir Besar
  • Pulau Panjang
  • Pulau Lipan

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri sempat mengindikasikan bahwa pulau-pulau ini masuk dalam wilayah administratif Sumatera Utara, yang kemudian memicu perdebatan. Keputusan final yang diambil oleh Presiden Prabowo didasarkan pada laporan dari Kementerian Dalam Negeri serta kajian mendalam terhadap dokumen dan data-data pendukung yang relevan.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa keputusan Presiden Prabowo didasarkan pada dokumen-dokumen yang dimiliki pemerintah. "Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang telah dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau tersebut secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh," kata Prasetyo.

Budi Gunawan menambahkan bahwa penyelesaian persoalan batas wilayah akan terus diupayakan melalui dialog, dengan mengedepankan prinsip-prinsip objektivitas dan perdamaian. Hal ini dilakukan demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan menjamin kesejahteraan seluruh rakyat.

Presiden Prabowo Subianto, kata Budi Gunawan, menempatkan stabilitas nasional dan keadilan sebagai prioritas utama dalam setiap pengambilan keputusan strategis, termasuk dalam penanganan persoalan perbatasan wilayah. Kebijakan ini menjadi landasan utama dalam setiap langkah yang diambil oleh pemerintah.