Oknum Guru di Jepara Terjerat Kasus Pencabulan Terhadap Siswa SD
Jajaran Satreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah, berhasil mengamankan seorang pria berinisial YS (55), yang berprofesi sebagai guru, atas dugaan tindakan pencabulan terhadap seorang siswa Sekolah Dasar (SD) berinisial VN (12). Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban.
Saat ini, YS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jepara atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak. Kasus ini mencuat setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan, peristiwa pencabulan tersebut terjadi di sebuah kamar mandi di salah satu mushala di wilayah Jepara pada pertengahan Juni. Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan menjemput korban menggunakan sepeda motor sebelum melakukan aksi bejatnya. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami rasa sakit pada bagian vitalnya.
Terungkap bahwa tersangka awalnya bertugas sebagai guru SMP yang terlibat dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB). Dalam momen tersebut, tersangka mulai mendekati korban. Selain itu, diketahui bahwa orang tua korban dan tersangka saling mengenal. Tersangka ditugaskan oleh pihak sekolah untuk mencari siswa yang ingin mendaftar di SMP tersebut, sementara korban merupakan siswa kelas 6 SD yang akan melanjutkan pendidikannya ke jenjang SMP. Saat ini, status tersangka sudah bukan lagi seorang guru.
Akibat tindakan yang dilakukan oleh tersangka, korban mengalami trauma mendalam. Unit PPA Satreskrim Polres Jepara telah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban. Proses pemulihan psikis korban menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini.
Satreskrim Polres Jepara saat ini masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus pencabulan ini. Tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 82 Jo 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 292 KUHPidana. Pihak kepolisian telah mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk keterangan saksi-saksi, hasil visum, dan bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang mengarah pada perbuatan cabul. Saat ini, pihak kepolisian masih menyelidiki kemungkinan adanya korban lain selain yang telah melapor.
Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:
- Tersangka: YS (55), seorang guru.
- Korban: VN (12), seorang siswa SD.
- Lokasi: Kamar mandi di sebuah mushala di Jepara.
- Waktu: Pertengahan Juni.
- Pasal: Pasal 82 Jo 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 292 KUHPidana.
- Status: Tersangka telah ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian.
- Tindakan: Pendampingan psikologis kepada korban.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan dinas terkait. Upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap anak menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini.