Dana BSU Segera Cair, Pekerja Jawa Tengah Terancam Gigit Jari Akibat Minimnya Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah telah mengumumkan rencana penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 yang dijadwalkan pada akhir Juni 2025. Bantuan ini ditujukan untuk meringankan beban pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta. Namun, ironisnya, ribuan pekerja di Jawa Tengah yang memenuhi kriteria upah terancam tidak dapat menikmati manfaat ini akibat terkendala status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK).

Kabar ini menjadi pukulan telak bagi para pekerja berpenghasilan rendah di Jawa Tengah. BSU yang diharapkan menjadi angin segar di tengah himpitan ekonomi, kini terasa semakin jauh. Kondisi ini mencerminkan masalah klasik terkait kesadaran dan kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan karyawannya ke program BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat dan Ketentuan Penerima BSU

BSU tahun ini diprioritaskan bagi pekerja dan guru honorer dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan. Selain itu, mereka juga harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025. Penerima BSU tidak boleh terdaftar sebagai penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) atau berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Ahmad Aziz, menjelaskan bahwa dari sisi upah, sebagian besar pekerja di Jawa Tengah memenuhi syarat karena Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah tersebut berada di bawah Rp3,5 juta. Akan tetapi, masalahnya terletak pada masih banyaknya perusahaan yang lalai mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Jika tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan, otomatis tidak berhak menerima BSU, karena salah satu syaratnya adalah harus tercatat di BPJS sampai bulan April," tegas Aziz.

Hal ini tentu menjadi ironi, terutama bagi guru honorer yang bergaji rendah namun tidak terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Kisah Pilu Para Pekerja yang Terabaikan

Chelsea (25), seorang karyawan swasta di Semarang, mengungkapkan kekecewaannya terhadap perusahaan tempatnya bekerja. Setelah tiga tahun bekerja, ia tak kunjung didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, dengan upah Rp1,2 juta per bulan, ia seharusnya berhak menerima BSU.

"Sempat dijanjikan akan segera didaftarkan, tapi sampai sekarang belum juga. Dan ternyata bukan hanya saya, seluruh karyawan di kantor tidak ada yang didaftarkan," keluhnya.

Chelsea merasa iri melihat pekerja lain yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dan berhak menerima bantuan. Ia menyalahkan perusahaan atas kelalaian ini.

Senada dengan Chelsea, Awan (27), seorang tenaga kerja lepas di Semarang, juga tidak bisa menerima BSU karena tidak didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, penghasilannya dalam enam bulan terakhir tidak melebihi Rp3,5 juta.

"Kalau dilihat dari kriteria, saya sebenarnya berhak dapat. Tapi karena tidak ada BPJS Ketenagakerjaan, ya tidak bisa mengajukan BSU," ujarnya.

Dengan tanggungan orang tua dan pengeluaran tak terduga, Awan hanya bisa fokus mencari penghasilan tambahan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Nasib serupa juga dialami Arif (28), seorang guru honorer di Salatiga. Dengan upah di bawah Rp1 juta per bulan, ia tidak menerima BSU karena yayasannya tidak mendaftarkannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

"Saya masih guru honorer, tapi BPJS Ketenagakerjaan enggak terdaftar, jadi enggak dapat BSU. Ya, mau gimana lagi, belum rezeki. Padahal kalau dapat bisa ditabung untuk dana darurat,” kata Arif dengan nada pasrah.

Ilma (27), seorang karyawan swasta di Semarang, masih menunggu kepastian apakah dirinya akan menerima BSU. Meskipun sudah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, ia belum mendapat konfirmasi dari perusahaan terkait pendaftaran ke Kementerian Ketenagakerjaan.

"Saya belum tahu akan dapat atau tidak. Saat saya cek di website Kemenaker, datanya masih dalam tahap verifikasi," ungkapnya.

Bagi Ilma, BSU sebesar Rp600.000 sangat berarti bagi keluarganya. Ia berencana menggunakan bantuan tersebut untuk membeli beras dan memenuhi kebutuhan bulanan.

Cara Mengecek Status Penerima BSU

Pekerja dapat mengecek status penerima BSU melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.