Pencairan JHT Eks Karyawan Sritex Dimulai, BPJS Ketenagakerjaan Berkomitmen Selesaikan Dalam Seminggu

Pencairan JHT Eks Karyawan Sritex Dimulai, BPJS Ketenagakerjaan Berkomitmen Selesaikan Dalam Seminggu

Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, memastikan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi mantan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) akan dimulai secara bertahap pada hari berikutnya setelah rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan serikat pekerja Sritex di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (4/3/2025). Hal ini disampaikan Irma setelah melakukan komunikasi langsung dengan direktur BPJS Ketenagakerjaan. Pihak BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk menyelesaikan proses pencairan JHT dalam kurun waktu delapan hari kerja.

Proses pencairan JHT akan dilakukan secara bertahap dengan target pencairan sekitar 1.000 hingga 1.000 lebih klaim per hari. Meskipun terdapat kendala terkait ketersediaan likuiditas tunai, BPJS Ketenagakerjaan memastikan komitmennya untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran JHT kepada seluruh mantan karyawan Sritex dalam waktu tersebut. Irma Suryani Chaniago menyatakan akan melakukan pengawasan ketat untuk memastikan proses pencairan berjalan sesuai rencana. Apabila dalam waktu delapan hari proses belum tuntas, ia menegaskan akan melakukan langkah-langkah selanjutnya untuk mempercepat proses tersebut.

Sementara itu, Koordinator Serikat Pekerja Sritex, Slamet Kaswanto, menyampaikan apresiasi atas komitmen BPJS Ketenagakerjaan. Ia sebelumnya telah menyampaikan keprihatinan terkait lambannya proses pencairan JHT dan berharap proses pencairan dapat diselesaikan sebelum hari raya Lebaran. Slamet juga menjelaskan kendala yang dihadapi para pekerja dalam mengakses posko pengaduan yang hanya mampu memproses 100-200 pengajuan per hari, sebuah angka yang jauh dari jumlah total mantan pekerja Sritex yang mencapai ribuan. Oleh karena itu, Slamet mendesak agar mekanisme pencairan dipercepat.

Selain itu, Slamet Kaswanto juga menuntut kejelasan terkait jaminan layanan kesehatan gratis selama enam bulan pasca Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ia menekankan bahwa masa enam bulan tersebut harus dihitung sejak tanggal PHK pada 26 Februari 2025, bukan sejak putusan kasasi Sritex ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) pada Desember 2024. Permintaan ini didasarkan pada fakta bahwa para pekerja masih aktif membayar iuran BPJS Kesehatan hingga sebelum tanggal PHK. Serikat pekerja berharap agar Komisi IX DPR RI dapat memfasilitasi komunikasi dengan pihak BPJS Kesehatan untuk memastikan terpenuhinya hak tersebut.

RDPU ini menunjukkan kepedulian DPR dan BPJS Ketenagakerjaan terhadap nasib para mantan karyawan Sritex yang terdampak PHK. Komitmen untuk menyelesaikan pencairan JHT dalam waktu singkat menjadi bukti nyata dari upaya tersebut. Namun, pengawasan yang ketat tetap diperlukan untuk memastikan seluruh mantan karyawan Sritex menerima haknya secara adil dan transparan.