PT Surya Gemilang Multindo Serahkan Aset Jaminan Senilai Lebih dari Rp7 Miliar untuk Ganti Rugi Korban

Kisruh ganti rugi yang melibatkan PT Surya Gemilang Multindo memasuki babak baru. Pemilik perusahaan, Merlisnawati, menyatakan telah menyerahkan aset senilai lebih dari Rp7 miliar sebagai jaminan pengembalian uang ganti rugi kepada para korban.

Pernyataan ini disampaikan usai mediasi yang turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, dan Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, beserta perwakilan korban dan kuasa hukum masing-masing pihak. Penyerahan aset ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan sebelumnya untuk memberikan daftar aset yang akan dijadikan jaminan.

"Nilainya sekitar 7 M lebih," ungkap Merlisnawati kepada awak media di Rumah Dinas Wakil Bupati Sidoarjo. Ia menambahkan bahwa nilai aset yang diserahkan akan diverifikasi melalui proses appraisal ulang untuk memastikan kesesuaian nominal.

Merlisnawati berharap proses appraisal berjalan lancar dan semua urusan dapat segera diselesaikan. Ia juga menjelaskan bahwa penanganan korban dibagi berdasarkan status pelaporan. Korban yang sebelumnya telah melapor dan hadir dalam pertemuan di kantor bupati akan ditangani oleh kuasa hukum Mimik Idayana. Sementara itu, korban yang baru melapor akan ditangani langsung oleh pengacara PT Surya Gemilang Multindo.

Lebih lanjut, Merlisnawati mengakui bahwa proses jual-beli rumah cessie, yang menjadi pokok permasalahan, memang membutuhkan waktu yang relatif lama karena melibatkan pengalihan piutang. Meskipun demikian, ia menegaskan komitmen perusahaan untuk bertanggung jawab dan mengganti seluruh kerugian yang dialami oleh para korban.

Merlisnawati juga mengisyaratkan akan ada pertemuan lanjutan untuk memfinalisasi nilai aset yang akan digunakan sebagai ganti rugi. Berikut poin-poin penting terkait proses penyelesaian ganti rugi:

  • Aset jaminan telah diserahkan dan akan melalui proses appraisal.
  • Penanganan korban dibedakan berdasarkan status pelaporan.
  • Perusahaan mengakui kompleksitas proses jual-beli rumah cessie.
  • Pertemuan lanjutan akan diadakan untuk memfinalisasi nilai ganti rugi.

Dengan adanya penyerahan aset jaminan ini, diharapkan proses penyelesaian ganti rugi dapat berjalan lebih cepat dan memberikan kepastian bagi para korban.