Kementerian PKP Menampung Aspirasi Terkait Rencana Reduksi Ukuran Rumah Subsidi
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menegaskan bahwa usulan perubahan terkait ukuran minimal rumah subsidi masih dalam tahap pengkajian dan belum final. Pernyataan ini muncul di tengah diskusi hangat mengenai draf aturan yang mengusulkan penurunan luas bangunan rumah subsidi menjadi 18 meter persegi dengan luas tanah 25 meter persegi.
"Saat ini, kami aktif mengumpulkan berbagai masukan dari berbagai pihak. Keputusan akhir akan diambil setelah mempertimbangkan semua aspek. Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi yang ditetapkan," ujar Menteri Maruarar kepada awak media di Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Menanggapi berbagai kritik yang muncul terkait rencana perubahan ini, Menteri Maruarar menyatakan bahwa perbedaan pendapat adalah hal yang wajar dalam proses pengambilan kebijakan. "Kami terbuka terhadap semua masukan, baik yang mendukung maupun yang menentang. Saat ini, kami masih dalam tahap menerima dan mengevaluasi masukan-masukan tersebut," tambahnya.
Rencana perubahan ini tertuang dalam draf Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor/KPTS/M/2025 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Perumahan Kredit/Pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan (Kepmen PKP Nomor/KPTS/M/2025).
Berikut adalah poin-poin penting dalam draf tersebut:
- Luas tanah: Minimum 25 meter persegi, maksimum 200 meter persegi.
- Luas bangunan: Minimum 18 meter persegi, maksimum 36 meter persegi.
Namun, perlu dicatat bahwa ketentuan mengenai luas tanah memerlukan perubahan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Sebagai perbandingan, aturan sebelumnya, yang tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, menetapkan batasan sebagai berikut:
- Luas tanah: Minimum 60 meter persegi, maksimum 200 meter persegi.
- Luas lantai: Minimum 21 meter persegi, maksimum 36 meter persegi.
Dengan adanya usulan perubahan ini, pemerintah berupaya untuk menyeimbangkan antara kebutuhan akan perumahan yang terjangkau dengan kualitas hidup yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Proses konsultasi publik dan pengkajian mendalam terus dilakukan untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil benar-benar efektif dan memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh lapisan masyarakat.
Kementerian PKP berkomitmen untuk terus berdialog dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pengembang perumahan, asosiasi profesi, dan masyarakat sipil, untuk mendapatkan masukan yang konstruktif dalam penyusunan kebijakan perumahan yang berkelanjutan dan inklusif.