SPMB Yogyakarta 2025: Pembatasan Ketat Jalur Domisili Radius, Antisipasi Manipulasi KK

Pemerintah Kota Yogyakarta memperketat aturan terkait jalur domisili radius dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta menegaskan bahwa jalur ini hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik yang benar-benar berdomisili dekat dengan sekolah yang dituju, dengan status sebagai anak atau cucu dari pemilik Kartu Keluarga (KK). Kebijakan ini diambil untuk mencegah praktik manipulasi KK yang sering terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.

Kepala Disdikpora Kota Yogyakarta, Budi Santosa Asrori, menjelaskan bahwa verifikasi akan dilakukan secara ketat untuk memastikan hanya siswa yang memenuhi syarat domisili yang diterima. "Kita lakukan verifikasi satu per satu," tegas Budi. Hal ini berarti, status sebagai famili lain dalam KK tidak lagi dapat digunakan sebagai dasar pendaftaran melalui jalur domisili radius. Sistem penghitungan jarak antara tempat tinggal dan sekolah tetap menjadi faktor penentu utama dalam proses seleksi. Jarak maksimal yang diperbolehkan, seperti pada tahun sebelumnya, adalah sekitar 500 meter dari sekolah.

Budi menambahkan bahwa data jarak antara RW tempat tinggal calon murid dengan sekolah akan diverifikasi melalui data yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta, yang dapat diakses secara online. Bagi calon peserta didik yang berstatus sebagai famili lain dalam KK, mereka masih memiliki kesempatan untuk mendaftar melalui jalur domisili daerah.

Kepala Bidang Pendidik, Tenaga Kependidikan, Data dan Sistem Informasi Disdikpora Kota Yogyakarta, Mannarima, menjelaskan perbedaan utama antara jalur zonasi (yang digunakan pada tahun sebelumnya) dan jalur domisili radius terletak pada kuota yang dialokasikan. Kuota jalur domisili radius dikurangi menjadi 10 persen, dari sebelumnya 15 persen pada jalur zonasi. Pengurangan ini dilakukan untuk memenuhi kuota jalur prestasi, yang minimal harus 25 persen sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2025.

Berikut adalah jadwal penting terkait seleksi jalur domisili radius:

  • Pendaftaran Online: 18 - 23 Juni 2025 (sampai pukul 10.00 WIB)
  • Pengumpulan Berkas dan Verifikasi: 20 - 23 Juni 2025 (pukul 08.00 - 14.00 WIB)
  • Pengumuman Hasil Seleksi: 25 Juni 2025 (pukul 10.00 WIB) melalui website PPDB Kota Yogyakarta.

Dengan adanya perubahan dan pengetatan aturan ini, diharapkan proses penerimaan siswa baru di Kota Yogyakarta menjadi lebih adil dan transparan, serta meminimalisir praktik kecurangan dalam pendaftaran.