Polemik Pelayanan RSUD Embung Fatimah: Dinkes Batam Soroti Kasus Anak Ditolak Rawat Inap

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam memberikan sejumlah rekomendasi kepada RSUD Embung Fatimah terkait kasus meninggalnya seorang anak berusia 12 tahun, AOK, warga Sei Lekop. AOK diduga tidak mendapatkan layanan rawat inap di rumah sakit tersebut pada hari Minggu, 15 Juni 2025.

Kepala Dinkes Batam, Didi Kusmarjadi, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi terkait isu yang viral di media sosial ini. Pemeriksaan langsung ke RSUD Embung Fatimah telah dilakukan pada hari Senin, 16 Juni 2025.

"Kami merekomendasikan agar pasien tetap diterima, meskipun tidak memenuhi kriteria darurat yang dijamin oleh BPJS Kesehatan," ungkap Didi kepada awak media pada hari Selasa, 17 Juni 2025.

Menurut Didi, RSUD Embung Fatimah sebagai rumah sakit rujukan utama milik pemerintah daerah seharusnya mengutamakan penerimaan pasien, terutama anak-anak. Didi menekankan pentingnya memberikan pelayanan, khususnya saat pasien datang pada malam hari ketika poliklinik telah tutup.

Selain itu, Dinkes Batam juga merekomendasikan pembentukan divisi khusus yang fokus pada penanganan aspek non-medis dan administrasi rumah sakit. Tujuannya adalah untuk meringankan beban kerja tenaga medis.

"Kami mengusulkan adanya Manager On Duty (MOD). Dengan demikian, dokter dapat berkonsentrasi pada penanganan pasien, sementara urusan lainnya ditangani oleh manajer yang bertugas," jelas Didi.

Isu dugaan penolakan pasien BPJS Kesehatan ini mencuat setelah unggahan di Facebook oleh Suprapto AK. Dalam unggahannya, Suprapto menuding RSUD Embung Fatimah menolak merawat AOK karena menggunakan BPJS Kesehatan.

Pada hari Senin, 16 Juni 2025, RSUD Embung Fatimah mengadakan mediasi dengan keluarga korban, yang juga dihadiri oleh perwakilan RT, RW, dan Suprapto.

Direktur RSUD Embung Fatimah, Sri Widjayanti Suryandari, membantah tuduhan penolakan tersebut. Sri menjelaskan bahwa pasien telah dilayani sesuai prosedur di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

"Kami langsung memberikan pelayanan di IGD sesuai dengan keluhan yang disampaikan, yaitu sesak napas yang dialami sejak dua jam sebelumnya. Kami memberikan bantuan oksigen, pemeriksaan respirasi, denyut nadi, laboratorium, dan kadar oksigen," kata Sri saat dihubungi.

Sri menjelaskan bahwa kondisi AOK saat itu stabil dan tidak memenuhi kriteria gawat darurat, sehingga tidak dapat dijamin oleh BPJS. Pasien juga telah diobservasi selama hampir empat jam sebelum dipulangkan dengan rekomendasi rawat jalan.

"Jadi, kami sudah memberikan pelayanan, bukan menolak seperti yang dituduhkan," tegasnya.