Ketua Ormas di Depok Segera Diadili Atas Kasus Penganiayaan dan Kepemilikan Senjata Api

Ketua organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya Harjamukti Depok, Tony Simanjuntak (45), akan segera menjalani proses persidangan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan dan kepemilikan senjata api ilegal. Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok telah menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polres Metro Depok pada tanggal 17 Juni 2025.

Kasi Intel Kejari Depok, M Arief Ubaidillah, menjelaskan bahwa berkas perkara atas nama Tony Simanjuntak telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat ini, tim JPU tengah menyusun surat dakwaan sebagai persiapan untuk proses penuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

"Tersangka diduga melakukan tindak pidana penganiayaan atau perlakuan tidak menyenangkan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP atau Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Ubaidillah.

Kepala Kejaksaan Negeri Depok, berkomitmen untuk memastikan seluruh tahapan proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan akuntabel. Hal ini bertujuan untuk menegakkan supremasi hukum dan memberikan keadilan kepada semua pihak yang terlibat, termasuk korban.

Kasus ini bermula dari insiden pada tanggal 23 Desember 2024. Saat itu, seorang operator ekskavator berinisial AK, yang bekerja untuk PT PP, sedang melakukan pemagaran di lahan milik perusahaan. Tony Simanjuntak diduga menghalangi kegiatan tersebut sambil menodongkan senjata api kepada korban.

Menurut keterangan yang dihimpun, Tony bahkan sempat melepaskan tembakan sebanyak tiga kali ke arah AK, dengan salah satu tembakan mengenai bagian lutut korban. Atas kejadian tersebut, Tony sempat dipanggil oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan. Namun, ia tidak memenuhi panggilan tersebut.

Selain kasus penganiayaan, Tony juga diduga memerintahkan anggotanya untuk melakukan pembakaran mobil milik anggota kepolisian dan melakukan perlawanan terhadap petugas saat akan ditangkap pada tanggal 18 April 2025 dini hari. Perintah tersebut diduga disampaikan melalui panggilan video kepada sejumlah orang yang saat ini masih berstatus buron.

Atas perbuatannya, Tony Simanjuntak dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal jenis air gun Pietro Baretta Gardone, serta Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan.