Sengketa Wilayah Tuntas: Empat Pulau Resmi Jadi Bagian Aceh Usai Revisi Kepmendagri
Sengketa kepemilikan empat pulau yang terletak di antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara akhirnya menemui titik terang. Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan akan merevisi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 terkait pemberian dan pemutakhiran kode serta data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau.
Keputusan ini diambil setelah adanya kesepakatan antara Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yang menyetujui bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil menjadi bagian dari wilayah Aceh. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegaskan komitmennya untuk segera merealisasikan kesepakatan tersebut.
"Ketika beliau berdua [Mualem dan Bobby] sudah bersepakat, sebagai kepala pemerintah daerah ini, maka Mendagri akan melakukan revisi Kepmendagri nomor 300 dan seterusnya. Kami masukkan empat pulau itu ke dalam Kabupaten Aceh Singkil, Aceh," ujar Tito dalam konferensi pers.
Selain merevisi Kepmendagri, Kemendagri juga akan berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk melakukan pemutakhiran data gazeter, termasuk wilayah administratif, daratan, dan laut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kejelasan dan kepastian hukum terkait status kepemilikan keempat pulau tersebut.
Dengan revisi Kepmendagri dan pemutakhiran data oleh BIG, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil akan secara resmi dan sah menjadi bagian dari Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh. Hal ini diharapkan dapat mengakhiri polemik yang selama ini berlangsung dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat setempat.
Penetapan status keempat pulau ini juga didasarkan pada dua dokumen penting, yaitu:
- Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh pada tahun 1992.
- Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 111 tahun 1992 tentang Penegasan Batas Wilayah Antara Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara dengan Propinsi Daerah Istimewa Aceh pada 24 November 1992.
Kedua dokumen tersebut menjadi landasan hukum yang kuat untuk menetapkan bahwa Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang masuk ke dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil, Aceh. Kesepakatan ini ditandatangani oleh Muzakir Manaf dan Bobby Nasution, serta disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Keputusan ini diharapkan dapat membawa manfaat bagi masyarakat Aceh Singkil dan mempererat hubungan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Pemerintah daerah setempat diharapkan dapat segera mengambil langkah-langkah strategis untuk mengembangkan potensi keempat pulau tersebut demi kesejahteraan masyarakat.