Evaluasi Sistem Multi Syarikah Haji 2025 Mendesak: Tim Pengawas Soroti Potensi Kebingungan Jemaah

Penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 dengan sistem multi syarikah menuai sorotan dari Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI. Anggota Timwas, Abdul Wachid, menekankan perlunya evaluasi komprehensif terhadap sistem ini, khususnya untuk persiapan penyelenggaraan haji tahun 2026.

Abdul Wachid yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah sekaligus Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, mengakui bahwa sistem syarikah pada dasarnya memiliki tujuan positif, yaitu mendorong kompetisi sehat antar perusahaan penyedia layanan haji. Tujuannya adalah agar jemaah haji mendapatkan pelayanan yang optimal. Namun, implementasi dengan melibatkan terlalu banyak syarikah justru berpotensi menimbulkan masalah baru di lapangan.

"Penggunaan delapan syarikah sekaligus berpotensi menciptakan kebingungan di lapangan," ungkap Abdul Wachid kepada awak media di Makkah, Jumat (13/6/2025).

Menurut Wachid, idealnya, sistem syarikah dapat memacu setiap perusahaan untuk memberikan pelayanan terbaik. Akan tetapi, jumlah syarikah yang terlalu banyak justru menyulitkan koordinasi. Ia mencontohkan, jemaah haji dari satu kabupaten bisa tersebar ke berbagai syarikah yang berbeda. Hal ini dapat menghambat komunikasi dan koordinasi, terutama bagi jemaah yang hanya mampu berbahasa daerah.

"Bayangkan jemaah dari daerah seperti Jawa Timur terpisah-pisah. Mereka yang hanya bisa berbahasa Jawa akan kesulitan berkomunikasi dan saling membantu karena tidak berada dalam satu kelompok yang sama," jelasnya.

Untuk mengatasi potensi masalah ini, Wachid merekomendasikan pembatasan jumlah syarikah menjadi tiga hingga lima saja. Selain itu, ia menyarankan agar penugasan syarikah didasarkan pada wilayah embarkasi, bukan berdasarkan kabupaten. Dengan demikian, layanan seperti akomodasi dan pergerakan jemaah di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, Mina) dapat terkoordinasi dengan lebih baik.

"Idealnya, cukup satu syarikah yang menangani seluruh jemaah dari Jawa Timur. Dengan demikian, koordinasi terpusat dan jemaah tidak terpencar," tegasnya.

Saat ini, Timwas Haji DPR RI tengah melakukan penilaian terhadap kinerja masing-masing syarikah. Hasil evaluasi ini akan disampaikan kepada Kementerian Agama dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan haji tahun 2026. Evaluasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji di masa mendatang.

Berikut beberapa poin rekomendasi dari tim pengawas haji DPR-RI :

  • Pembatasan jumlah syarikah menjadi tiga hingga lima saja.
  • Penugasan syarikah didasarkan pada wilayah embarkasi, bukan berdasarkan kabupaten.

"Evaluasi ini sangat penting agar penyelenggaraan haji ke depan semakin baik dan tidak lagi terulang masalah yang sama setiap tahun," pungkas Wachid.