Aktivitas Tambang Ilegal Merusak Ekosistem Pulau Citlim di Kepulauan Riau

Pulau Citlim, sebuah pulau kecil yang terletak di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, mengalami kerusakan lingkungan yang signifikan akibat aktivitas pertambangan ilegal. Kegiatan ilegal ini disinyalir tidak memiliki izin pemanfaatan pulau-pulau kecil dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), sehingga melanggar peraturan yang berlaku.

Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan (DJPK) KKP, Ahmad Aris, menegaskan bahwa perizinan untuk aktivitas di Pulau Citlim seharusnya melalui rekomendasi dari KKP. Menurutnya, pelaku usaha pertambangan tersebut belum pernah mengajukan permohonan izin rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil kepada KKP. Aris juga menyampaikan keprihatinannya atas kondisi pulau tersebut melalui unggahan di akun Instagram @ditjenpkrl.

"Seharusnya pulau ini kita segel karena kita memiliki kewenangan. Namun, mereka tidak mengindahkan hal tersebut. Selain itu, ada juga kegiatan reklamasi dan pembangunan jeti yang saya duga juga tidak memiliki izin," ungkap Aris.

Lebih lanjut, Aris menjelaskan bahwa aktivitas pertambangan yang dilakukan di Pulau Citlim merupakan jenis tambang Pulau Petabah. Dalam unggahannya, ia memperlihatkan bekas-bekas tambang yang berwarna cokelat dan belum direhabilitasi dengan penanaman kembali. Kondisi ini berpotensi menyebabkan sedimentasi saat hujan tiba. Sedimentasi tersebut kemudian dapat mencemari dan merusak ekosistem laut di sekitarnya, termasuk terumbu karang dan padang lamun.

"Tambang di Pulau Citlim ini, jika hujan datang, sedimennya akan terbawa ke laut dan menutupi terumbu karang serta lamun yang ada," jelas Aris.

Pulau Citlim tergolong sebagai pulau kecil, bahkan termasuk dalam kategori tiny island dengan luas hanya 2.200 hektar. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 secara tegas melarang adanya aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil seperti ini. Aturan ini dibuat sebagai upaya untuk melindungi ekosistem pulau-pulau kecil yang sangat rentan terhadap kerusakan akibat aktivitas manusia.

"Di sekeliling pulau ini, kegiatan pertambangan untuk pulau sangat kecil (tiny island) ditegaskan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tidak boleh dilakukan," imbuhnya.

Berikut adalah poin-poin penting mengenai kondisi Pulau Citlim:

  • Pertambangan Ilegal: Aktivitas pertambangan di Pulau Citlim dilakukan tanpa izin yang sah dari KKP.
  • Kerusakan Lingkungan: Pertambangan menyebabkan kerusakan lingkungan berupa sedimentasi yang mengancam terumbu karang dan lamun.
  • Tiny Island: Pulau Citlim termasuk kategori tiny island yang seharusnya dilindungi dari aktivitas pertambangan berdasarkan peraturan yang berlaku.
  • Pelanggaran Hukum: Aktivitas pertambangan di Pulau Citlim melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024.