Strategi Intensif Kementerian Hukum dan HAM: Pemberantasan Narkoba dan Penertiban HP di Lapas
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengambil langkah tegas dalam memberantas peredaran narkoba dan penertiban penggunaan telepon seluler (HP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) seluruh Indonesia. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa peredaran narkoba di dalam Lapas kerap kali dikendalikan oleh jaringan dari luar.
Dalam keterangannya, Agus Andrianto menyampaikan bahwa narapidana (napi) di dalam Lapas tidak dapat beroperasi sendiri. Ada peran pihak luar yang menjadi pemodal dan memanfaatkan jaringan di dalam Lapas untuk mengendalikan peredaran narkoba. Oleh karena itu, Kemenkumham menggandeng Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk bekerjasama dalam pertukaran informasi terkait jaringan pengedar narkoba, khususnya yang beroperasi dari dalam Lapas.
Selain itu, Kemenkumham juga melakukan pemindahan narapidana dengan hukuman berat terkait kasus narkoba ke Lapas Nusakambangan dengan tingkat keamanan super maximum security. Langkah ini diharapkan dapat memutus jaringan mereka dan mencegah peredaran narkoba lebih lanjut.
Upaya lain yang dilakukan adalah penertiban HP di dalam Lapas. Kemenkumham berkomitmen untuk memberantas keberadaan HP, baik yang digunakan oleh narapidana maupun petugas Lapas. HP dianggap sebagai salah satu faktor utama yang memfasilitasi komunikasi dan koordinasi dalam peredaran narkoba dari dalam Lapas. Petugas Lapas yang terbukti terlibat dalam peredaran narkoba juga akan mendapatkan sanksi tegas, mulai dari mutasi hingga proses pidana.
Langkah-langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Kemenkumham dalam menciptakan Lapas yang bersih dari narkoba dan memutus mata rantai peredaran narkoba yang melibatkan jaringan di dalam dan di luar Lapas.
Berikut adalah beberapa langkah strategis yang diambil:
- Kerja Sama dengan Aparat Penegak Hukum: Kemenkumham menjalin kerjasama erat dengan Bareskrim Polri dan BNN untuk berbagi informasi dan menindak jaringan pengedar narkoba.
- Pemindahan Napi Berisiko Tinggi: Narapidana dengan hukuman berat dan terindikasi terlibat dalam jaringan narkoba dipindahkan ke Lapas Nusakambangan super maximum security.
- Penertiban HP di Lapas: Kemenkumham melarang penggunaan HP di dalam Lapas, baik oleh narapidana maupun petugas.
- Sanksi Tegas bagi Petugas Terlibat: Petugas Lapas yang terbukti terlibat dalam peredaran narkoba akan dikenakan sanksi tegas.
Dengan strategi yang komprehensif ini, Kemenkumham berupaya menciptakan lingkungan Lapas yang lebih aman, bersih dari narkoba, dan tidak menjadi tempat pengendalian peredaran narkoba.