Keputusan Presiden Prabowo Redakan Ketegangan Wilayah Aceh dan Sumatera Utara Terkait Empat Pulau
Polemik kepemilikan empat pulau yang melibatkan Aceh dan Sumatera Utara akhirnya menemui titik terang. Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan keputusan yang mengembalikan kepulauan tersebut ke wilayah administratif Aceh. Keputusan ini disambut baik oleh Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al Haythar, sebagai langkah penting dalam meredakan potensi konflik dan menjaga persatuan antara kedua provinsi.
Malik Mahmud Al Haythar menyampaikan apresiasinya atas keputusan Presiden Prabowo. Menurutnya, langkah ini sangat krusial untuk mencegah eskalasi ketegangan yang berpotensi memicu konflik horizontal di masyarakat. Ia menekankan bahwa isu perbatasan wilayah adalah masalah sensitif yang memerlukan penanganan bijaksana dan mengedepankan semangat persaudaraan. Potensi konflik yang lebih besar bisa saja terjadi bila masalah ini terus berlarut-larut. Konflik tersebut dapat memecah belah persatuan bangsa.
"Saya rasa kembali ke Aceh warga senang dan mudah-mudahan semuanya tenang. Kalau tidak memang agak panas. Itu yang saya khawatirkan juga kan. Karena jangan kita menggaruk lagi luka lama itu masalahnya kan," ujar Malik Mahmud.
Malik Mahmud mengingatkan sejarah kelam konflik antara Aceh dan pemerintah Indonesia, yang baru mereda dua dekade silam. Ia menekankan pentingnya menjaga perdamaian dan menghindari segala tindakan yang dapat memicu kembali luka lama. Ia menekankan bahwa hubungan harmonis antara masyarakat Aceh dan Sumatera Utara telah terjalin sejak lama, sehingga semangat persatuan dan rekonsiliasi harus terus dipelihara.
"Aceh dengan Sumatera Utara dari zaman dulu tidak ada apa-apa. Kita bersaudara," tegasnya.
Secara historis, Malik Mahmud menjelaskan bahwa kepulauan tersebut memang merupakan bagian dari wilayah Aceh, bahkan sejak masa kolonial Belanda hingga awal kemerdekaan Indonesia. Ia mengajak semua pihak untuk menanggapi isu ini dengan kepala dingin dan berlandaskan pada fakta sejarah serta hukum yang adil.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi telah mengumumkan bahwa berdasarkan laporan dari Kemendagri dan dokumen-dokumen pendukung, pemerintah memutuskan empat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif masuk ke wilayah Aceh. Keputusan ini diambil setelah pertemuan antara Gubernur Aceh, Gubernur Sumatera Utara, dan Menteri Dalam Negeri di Istana Kepresidenan Jakarta.
Empat pulau yang dimaksud adalah:
- Pulau Mangkir Kecil
- Pulau Mangkir Besar
- Pulau Panjang
- Pulau Lipan
Keputusan ini diharapkan dapat mengakhiri sengketa wilayah yang telah berlangsung lama dan membuka lembaran baru dalam hubungan antara Aceh dan Sumatera Utara yang lebih harmonis.