Bea Cukai Intensifkan Pemberantasan Rokok Ilegal Melalui Pembentukan Satgas

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengambil langkah proaktif dalam memerangi peredaran rokok ilegal yang semakin meresahkan. Upaya ini diwujudkan melalui pembentukan satuan tugas (Satgas) khusus yang akan fokus pada pencegahan dan penindakan terhadap rokok ilegal, baik yang tidak dilengkapi pita cukai maupun yang menggunakan pita cukai palsu.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa pembentukan Satgas ini merupakan langkah strategis untuk mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai. Praktik peredaran rokok ilegal selama ini menjadi salah satu faktor utama kebocoran potensi pendapatan negara. Selain itu, keberadaan rokok ilegal juga mengancam keberlangsungan industri rokok legal dan merugikan masyarakat.

Djaka Budhi Utama juga menjelaskan bahwa Satgas ini akan bekerja secara sistematis dan terkoordinasi untuk memberantas jaringan peredaran rokok ilegal dari hulu hingga hilir. Hal ini mencakup peningkatan pengawasan di wilayah-wilayah rawan, penindakan terhadap pelaku pelanggaran, serta sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya rokok ilegal.

Peningkatan Penindakan Rokok Ilegal

Meskipun upaya penindakan terus dilakukan, data menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam jumlah rokok ilegal yang berhasil diamankan. Tercatat kenaikan sekitar 32 persen secara tahunan, dengan total 285,81 juta batang rokok ilegal yang berhasil disita.

Kasus Penindakan Rokok Ilegal dan Pita Cukai Palsu

Baru-baru ini, petugas Bea Cukai berhasil mengamankan 1.518.000 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa pita cukai dari tiga kendaraan. Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp 2,18 miliar, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai mencapai Rp 1,09 miliar.

Selain itu, DJBC juga berhasil mengungkap kasus peredaran pita cukai palsu di Kudus, Jawa Tengah. Kasus ini bermula dari pengungkapan pada 22 Januari dan mencapai keputusan tetap pada 7 Mei. Akibat tindak pidana ini, potensi kerugian negara mencapai Rp 1,33 miliar yang berasal dari nilai cukai, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak rokok.

Strategi Pemberantasan Rokok Ilegal

Satgas Pencegahan Rokok Ilegal akan mengintensifkan operasi pasar untuk memberantas peredaran rokok ilegal di tingkat pengecer dan konsumen. Selain itu, Satgas juga akan memperkuat kerjasama dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti kepolisian dan kejaksaan, untuk menindak pelaku pelanggaran secara tegas.

DJBC berharap dengan pembentukan Satgas ini, peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara signifikan, sehingga dapat meningkatkan penerimaan negara dan melindungi industri rokok legal. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam memberantas rokok ilegal dengan melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan indikasi pelanggaran.