Sengketa Empat Pulau Tuntas: Prabowo Tetapkan Kepemilikan Aceh
Kepastian Hukum: Empat Pulau di Aceh Resmi Jadi Milik Provinsi
Polemik kepemilikan empat pulau kecil antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara akhirnya menemui titik terang. Presiden Prabowo Subianto telah mengambil keputusan tegas, menetapkan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif menjadi bagian dari wilayah Provinsi Aceh. Keputusan ini diumumkan setelah serangkaian rapat yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Keputusan ini didasarkan pada analisis mendalam terhadap berbagai dokumen dan laporan, terutama dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, menyampaikan bahwa keputusan Presiden Prabowo diambil setelah mempertimbangkan laporan dari Kemendagri beserta data-data pendukung yang relevan. Konferensi pers tersebut dihadiri pula oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf.
Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada dokumen-dokumen penting yang berasal dari Pemerintah Provinsi Aceh, Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), dan Kemendagri. Untuk memberikan penjelasan yang lebih rinci mengenai bukti-bukti dokumen yang mendasari keputusan ini, Mensesneg menyerahkan kesempatan kepada Mendagri Tito Karnavian.
Mendagri Tito Karnavian kemudian menjelaskan secara detail mengenai kronologis dan dasar hukum yang melandasi penetapan kepemilikan pulau-pulau tersebut kepada Aceh. Salah satu dokumen kunci yang menjadi pertimbangan adalah Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 111 Tahun 1992. Dalam lampiran Kepmendagri tersebut, terdapat bukti yang menunjukkan pengakuan dan pengesahan atas kesepakatan antara dua gubernur pada tahun 1992 terkait status pulau-pulau tersebut. Mendagri menekankan pentingnya dokumen ini sebagai legalisasi atas kesepakatan yang telah terjadi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menambahkan bahwa DPR RI menerima aspirasi dari masyarakat Aceh dan Sumatera Utara terkait polemik ini. DPR RI telah berkomunikasi secara intensif dengan Presiden untuk segera menyelesaikan permasalahan ini agar tidak berlarut-larut.
Dokumen Pendukung Keputusan:
- Laporan dari Kementerian Dalam Negeri
- Data pendukung dari berbagai instansi pemerintah
- Dokumen dari Pemerintah Provinsi Aceh
- Arsip dokumen di Kementerian Sekretariat Negara
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 1992