Kementerian HAM Dorong UU Kebebasan Beragama untuk Perkuat Indeks Demokrasi Indonesia
Kementerian HAM Dorong UU Kebebasan Beragama untuk Perkuat Indeks Demokrasi Indonesia
Menanggapi penurunan indeks demokrasi Indonesia dalam laporan Economist Intelligence Unit (EIU) tahun 2024, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) meluncurkan inisiatif strategis berupa usulan pembentukan Undang-Undang Kebebasan Beragama. Langkah ini diambil sebagai respon terhadap diskriminasi yang dialami kelompok-kelompok minoritas dan penganut agama di luar agama-agama resmi yang diakui negara. Menteri HAM, Natalius Pigai, menekankan pentingnya perbedaan antara Undang-Undang Kebebasan Beragama dengan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama. Beliau berpendapat bahwa undang-undang yang bersifat protektif justru dapat mengisyaratkan pengakuan negara atas adanya pembatasan kebebasan beragama, sebuah situasi yang menurutnya tidak dapat dibenarkan.
"Undang-Undang Kebebasan Beragama menekankan hak fundamental setiap warga negara untuk menganut dan menjalankan agama atau kepercayaannya tanpa diskriminasi," jelas Menteri Pigai dalam sebuah pernyataan resmi pada Rabu, 12 Maret 2025. "Negara tidak boleh membiarkan ketidakadilan dalam praktik beragama, dan UU ini menjadi instrumen penting untuk memastikan jaminan konstitusional tersebut." Lebih lanjut, Menteri Pigai menjelaskan bahwa usulan ini didasarkan pada komitmen pemerintah untuk memperbaiki peringkat demokrasi Indonesia. Penurunan indeks demokrasi, menurutnya, antara lain disebabkan oleh adanya praktik-praktik diskriminatif yang berkaitan dengan kebebasan beragama. Pembentukan UU ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan tersebut dan meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.
Usulan ini, yang masih dalam tahap wacana, dibuka untuk diskusi publik dan masukan dari berbagai pihak. Menteri Pigai menegaskan bahwa proses penyusunan UU ini akan berlangsung transparan dan demokratis. "Kami mendorong partisipasi aktif dari semua elemen masyarakat dalam pembahasan ini," tambahnya. Selain usulan UU Kebebasan Beragama, Kementerian HAM juga merekomendasikan beberapa langkah lain untuk meningkatkan indeks demokrasi, termasuk revisi Peraturan Kapolri tentang ujaran kebencian dan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Rekomendasi-rekomendasi ini merupakan bagian dari strategi komprehensif Kementerian HAM untuk memperkuat penegakan HAM dan meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.
Langkah-langkah yang direkomendasikan tersebut meliputi:
- Pembentukan Undang-Undang Kebebasan Beragama: Menjamin hak setiap warga negara untuk menjalankan agama atau kepercayaannya tanpa diskriminasi.
- Revisi Peraturan Kapolri tentang Ujaran Kebencian: Memperkuat perlindungan terhadap kebebasan berekspresi sambil mencegah penyebaran ujaran kebencian yang dapat memicu intoleransi.
- Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 (UU MD3): Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas lembaga-lembaga negara dalam menjalankan fungsi demokrasi.
Kementerian HAM berharap langkah-langkah ini dapat berkontribusi signifikan dalam meningkatkan indeks demokrasi Indonesia dan menciptakan lingkungan yang inklusif dan menjunjung tinggi hak asasi manusia bagi seluruh warga negara.