Penggerebekan Kasino Ilegal di Bandung: Puluhan Orang Diamankan, Ratusan Juta Rupiah Disita

Polda Jawa Barat berhasil membongkar praktik perjudian kasino ilegal yang beroperasi di sebuah ruko di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung. Penggerebekan yang dilakukan pada Selasa pagi mengungkap kegiatan tersembunyi di balik kedok tempat hiburan.

Dalam operasi tersebut, petugas kepolisian mengamankan 63 orang yang terlibat dalam aktivitas perjudian. Dari jumlah tersebut, 23 orang di antaranya merupakan pemain judi, sementara 37 orang lainnya adalah karyawan yang bertugas mengoperasikan kasino ilegal tersebut. Tiga orang yang diduga sebagai penanggung jawab atau pihak manajemen kasino juga turut diamankan.

Selain mengamankan puluhan orang, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan praktik perjudian. Barang bukti tersebut meliputi:

  • 10 set meja kasino yang digunakan untuk berbagai jenis permainan judi.
  • Uang tunai sebesar Rp 359.689.700 yang diduga merupakan hasil dari aktivitas perjudian.
  • 4 buah buku rekening yang digunakan untuk transaksi keuangan kasino.
  • 38 unit handphone yang digunakan untuk komunikasi dan operasional kasino.
  • 1 unit iPad yang diduga digunakan untuk keperluan administrasi kasino.
  • 1 perangkat komputer kasir yang digunakan untuk mencatat transaksi keuangan.
  • Perangkat CCTV dan ruangan monitor yang digunakan untuk memantau aktivitas di dalam kasino.

Setelah melakukan pemeriksaan awal, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiga tersangka tersebut adalah Sandi Surya Andiana, Chandra Wiguna, dan Hendry Prasetyo. Mereka diduga memiliki peran penting dalam operasional kasino ilegal tersebut. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk perjudian di wilayah Jawa Barat. Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan menyatakan bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu dalam memberantas perjudian dan akan mengungkap jaringan serta pihak-pihak yang terlibat dalam praktik ilegal ini.

Ruko yang menjadi lokasi kasino ilegal tersebut sebelumnya beroperasi dengan menyamar sebagai tempat penyewaan futsal, karaoke, dan billiard. Hal ini dilakukan untuk mengelabui petugas dan masyarakat sekitar. Namun, berkat kerja keras dan penyelidikan yang mendalam, polisi berhasil mengungkap kedok tempat tersebut dan melakukan penggerebekan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Pihaknya masih mendalami modus operandi kasino ilegal tersebut, termasuk berapa lama sudah beroperasi dan siapa saja pihak-pihak yang terlibat. Setelah penyelidikan selesai, polisi akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka lainnya jika ada.

Polda Jabar terus berupaya untuk memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk perjudian, demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.