Jaringan Pengedar Materai Palsu Dibongkar Polres Pelabuhan Tanjung Priok
Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap jaringan pengedar materai palsu dan menangkap empat orang tersangka yang terlibat dalam bisnis ilegal ini. Keempat tersangka yang berhasil diamankan adalah AA (35), I (40), ED (31), dan YA (54). Penangkapan ini merupakan hasil dari patroli siber yang dilakukan oleh Unit III Krimsus Satreskirm Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Kasus ini bermula ketika petugas menemukan sebuah akun media sosial yang menawarkan penjualan materai tempel palsu senilai Rp 10.000. Menindaklanjuti temuan tersebut, penyidik melakukan penyamaran dengan memesan materai palsu secara daring. Setelah materai tersebut dikirimkan ke wilayah Tanjung Priok pada Sabtu (24/5/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, polisi segera melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pengirim dan pembuat materai palsu tersebut.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pengirim materai tersebut adalah AA. Tersangka berhasil ditangkap di sebuah kantor ekspedisi di Bojong Gede, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (27/5/2025). Dalam pemeriksaan, AA mengaku telah menjual materai palsu sejak tahun 2023. Ia menjual satu lembar materai berisi 50 keping dengan harga Rp 200.000 kepada masyarakat.
AA mengaku mendapatkan pasokan materai palsu dari I, yang ditangkap di Pasar Cisalak, Depok, Jawa Barat, pada hari yang sama. I menjual satu lembar materai berisi 50 keping senilai Rp 10.000 dengan harga Rp 100.000. Menurut keterangan I, ia mendapatkan materai palsu tersebut dari ED. ED kemudian ditangkap di Pasar Cibubur, Jakarta Timur, juga pada hari yang sama.
ED mengaku menjual satu lembar materai palsu berisi 50 keping seharga Rp 50.000. Ia mendapatkan pasokan materai palsu dari YA, yang ditangkap di Perum Grand Vista Cikarang, Jawa Barat, pada Selasa (10/6/2025). YA menjual satu lembar materai palsu berisi 50 keping kepada ED dengan harga Rp 10.000. Terungkap bahwa YA memproduksi sendiri materai palsu tersebut tanpa izin resmi. Ia memiliki keahlian dalam membuat desain materai palsu karena pernah bekerja di percetakan.
YA menggunakan komputer untuk mengedit gambar materai agar terlihat jernih dan menambahkan warna. Ia mencetak gambar tersebut menggunakan kertas art paper. Setelah dicetak, YA menyerahkan hasil cetakannya kepada ED, yang kemudian melakukan proses perapihan dengan melubangi antar keping materai agar menyerupai aslinya. Berdasarkan bukti yang ditemukan, YA telah mencetak sebanyak lima rim materai palsu yang dijual kepada ED.
Berikut adalah peran masing-masing tersangka dalam jaringan pengedar materai palsu:
- YA: Pembuat dan penyedia materai palsu
- ED: Perantara dan perapih materai palsu
- I: Pengedar materai palsu
- AA: Pengedar materai palsu
Kasus ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran materai palsu ini.