Penggerebekan Kasino Ilegal di Bandung: Omzet Ratusan Juta Rupiah Terungkap
Polda Jawa Barat berhasil mengungkap sebuah kasino ilegal yang beroperasi secara tersembunyi di sebuah ruko yang terletak di kawasan Pasar Kosambi, Kota Bandung. Penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (17/6/2025) ini berhasil mengamankan puluhan orang dan menyita ratusan juta rupiah uang tunai.
Kasus ini bermula dari informasi yang diperoleh pihak kepolisian mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah ruko yang tampak biasa saja dari luar. Ruko tersebut berkedok sebagai tempat hiburan seperti futsal, karaoke, dan billiard, untuk mengelabui masyarakat dan aparat penegak hukum. Namun, di balik kamuflase tersebut, terdapat aktivitas perjudian ilegal yang terorganisir.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa lokasi kasino ini sangat tersembunyi dan tersamar oleh keramaian kota. Saat penggerebekan, petugas menemukan sepuluh meja judi yang digunakan untuk permainan niu niu dan baccarat. Selain itu, terdapat pula sebuah ruangan VIP yang diperuntukkan bagi pemain dengan taruhan besar.
"Di sini minimal taruhan Rp 300 ribu, dan up 3 juta. Di atas itu mereka akan memasuki ruang VIP (permainannya)," ungkap Kombes Hendra Rochmawan.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 63 orang yang berada di lokasi, termasuk tiga orang yang diduga sebagai pengelola kasino ilegal tersebut. Polisi juga berhasil menyita uang tunai sebesar Rp369 juta yang diduga merupakan hasil dari aktivitas perjudian ilegal.
Saat ini, Polda Jabar masih terus melakukan pendalaman kasus untuk mengungkap jaringan dan modus operandi kasino ilegal tersebut. Pihak kepolisian juga masih menyelidiki sudah berapa lama kasino tersebut beroperasi secara diam-diam di tengah Kota Bandung.
"Lama operasionalnya masih kita lidik. Sementara baru kita amankan dulu, kita sidik dulu, setelah itu tentu akan dilakukan gelar perkara (penetapan tersangka)," jelas Kombes Hendra Rochmawan.
Berikut adalah barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian:
- Uang tunai senilai Rp369 juta
- 10 meja judi
- Kartu remi dan peralatan judi lainnya
- Rekaman CCTV
Polda Jabar berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian ilegal yang meresahkan masyarakat. Kasus ini menjadi bukti bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan untuk beroperasi di wilayah hukum Jawa Barat.