Drama di Persidangan Tom Lembong: Saksi Kunci Absen, Tim Pembela Walk Out
Persidangan kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, diwarnai aksi walk out dari tim kuasa hukum terdakwa. Pemicunya adalah ketidakhadiran mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Mariani Soemarno, yang sedianya dihadirkan sebagai saksi kunci.
Ari Yusuf Amir, salah seorang anggota tim pembela Tom Lembong, mengungkapkan kekecewaannya atas absennya Rini Soemarno. Menurutnya, keterangan Rini sangat krusial untuk membuktikan tidak bersalahnya Tom Lembong. Kekecewaan itu memuncak ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Rini alih-alih menghadirkan langsung yang bersangkutan di persidangan.
"Keterangan saksi dalam BAP hanya dapat menjadi alat bukti keterangan apabila saksi tersebut hadir dan memberikan keterangan di persidangan ini," tegas Ari di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025). Ia berargumen bahwa keterangan saksi seringkali berubah saat diuji di persidangan karena proses pemeriksaan di penyidikan dilakukan tanpa kehadiran penasihat hukum.
Penolakan tim pembela terhadap pembacaan BAP Rini memicu perdebatan sengit dengan JPU. Ari mempertanyakan alasan ketidakhadiran Rini, sementara saksi lain bisa dihadirkan. JPU berdalih bahwa Pasal 162 KUHAP memungkinkan pembacaan BAP jika saksi telah meninggal atau berhalangan hadir secara sah. Dalam kasus ini, JPU mengklaim Rini berhalangan karena sedang menghadiri acara keluarga di Jawa Tengah, setelah sebelumnya berada di luar negeri.
Penjelasan JPU ini memicu reaksi keras dari pengunjung sidang yang sebagian besar merupakan pendukung Tom Lembong. Sorakan dan teriakan menggema di ruang sidang sebagai bentuk protes atas ketidakhadiran Rini. Ari Yusuf Amir semakin geram dan merasa persidangan tidak memberikan kesempatan yang sama kepada pihak terdakwa.
Ketegangan mencapai puncaknya ketika majelis hakim memutuskan untuk tetap melanjutkan persidangan dengan membacakan BAP Rini. Merasa keberatan dan menilai persidangan tidak adil, Ari Yusuf Amir memutuskan untuk meninggalkan ruang sidang bersama tim pembela lainnya.
"Kalau begitu kami izin keluar, silakan nikmati keadilan yang kalian miliki," ucap Ari sebelum meninggalkan ruang sidang.
Sebelum walk out, Ari sempat menyoroti ketidaksetaraan yang dirasakannya selama persidangan. Ia membandingkan fasilitas yang diberikan kepada JPU dengan tim pembela, mulai dari kursi yang lebih mewah hingga ketiadaan dukungan teknis seperti proyektor.
"Seringkali dalam persidangan ini tidak ada kesetaraan. Contoh kecil saja bagaimana anda lihat kursi-kursi jaksa penuntut umum seperti itu, kursi-kursi kami seperti ini?" protes Ari.
Majelis hakim menjelaskan bahwa keterbatasan jumlah kursi menjadi alasan perbedaan tersebut. Meski demikian, aksi walk out tim pembela tetap menjadi sorotan dan menimbulkan pertanyaan tentang jalannya persidangan selanjutnya. Tom Lembong sendiri memilih untuk mengikuti keputusan majelis hakim dan melanjutkan persidangan tanpa didampingi pengacara.