Korban Mafia Tanah di Bantul Dihadapkan pada Gugatan Perdata yang Janggal

Kasus dugaan praktik mafia tanah yang menimpa Tupon Hadi Suwarno, atau yang lebih dikenal dengan sapaan Mbah Tupon, seorang warga Kalurahan Bangunjiwo, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memasuki babak baru yang cukup membingungkan. Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, dua orang yang berstatus sebagai tersangka dalam kasus yang sama, yaitu M. Ahmadi dan Indah Fatmawati, justru melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Bantul.

Menariknya, gugatan dengan nomor perkara 67/Pdt.G/2025/PN Btl ini tidak hanya menyasar tersangka lain dalam kasus tersebut, melainkan juga menyeret nama Mbah Tupon sebagai salah satu pihak tergugat. Selain Mbah Tupon, Triono (sebagai tergugat utama) dan Anhar Rusli juga turut menjadi pihak yang digugat. Gugatan ini semakin menambah kompleksitas permasalahan yang dihadapi Mbah Tupon, yang awalnya berstatus sebagai korban.

Menurut Sukiratnasari, kuasa hukum Mbah Tupon, gugatan tersebut memang mencantumkan permintaan ganti rugi materiel senilai Rp 500 juta yang ditujukan kepada Triono. Dugaan sementara, penggugat merasa telah mengeluarkan dana sebesar itu sehingga menuntut pengembalian. Namun, Kiki, panggilan akrab Sukiratnasari, menegaskan bahwa tidak ada tuntutan ganti rugi atau konsekuensi spesifik yang ditujukan langsung kepada Mbah Tupon.

"Mbah Tupon mungkin ikut digugat karena dianggap sebagai pemilik awal sertifikat tanah. Tapi tidak ada tuntutan ganti rugi apa pun terhadap beliau," jelas Kiki kepada awak media.

Kasus ini bermula ketika Mbah Tupon berniat untuk memecah sertifikat tanah miliknya. Namun, tanpa sepengetahuan dirinya, dua rumah dan tanah pribadinya justru beralih nama kepemilikan. Lebih parah lagi, tanah tersebut sempat diagunkan ke bank oleh pelaku dengan nilai mencapai Rp 1,5 miliar. Mbah Tupon menjadi korban dari praktik mafia tanah yang saat ini sedang ditangani oleh Polda DIY. Dalam kasus ini, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dua orang yang kini justru menggugat Mbah Tupon secara perdata.

"Kami harus meluruskan duduk perkara ini. Sejak awal, Mbah Tupon tidak pernah memiliki niat untuk menjual tanahnya. Jika proses jual beli tanah dilakukan dengan itikad baik, seharusnya pembeli dan penjual bertemu langsung," ujar Kiki.

Ia menambahkan, "Apakah para penggugat ini pernah duduk bersama Mbah Tupon di hadapan notaris untuk melakukan proses jual beli? Jawabannya, tidak pernah."

Menjelang sidang gugatan perdata yang dijadwalkan pada 1 Juli 2025 di Pengadilan Negeri Bantul, tim hukum Mbah Tupon tengah mempersiapkan diri secara intensif. Mereka akan mengajukan surat kuasa baru dan menyusun jawaban atas gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat. Tujuan utama tim hukum adalah untuk membela hak-hak Mbah Tupon dan meluruskan fakta-fakta yang sebenarnya dalam kasus ini.

Poin-poin penting:

  • Mbah Tupon, korban mafia tanah, digugat perdata oleh dua tersangka lain.
  • Gugatan tidak menyertakan tuntutan ganti rugi kepada Mbah Tupon.
  • Kasus bermula dari niat memecah sertifikat tanah, namun tanah justru beralih kepemilikan tanpa sepengetahuan Mbah Tupon.
  • Tim hukum Mbah Tupon siap menghadapi persidangan dan membela hak-haknya.

Daftar tersangka:

  • M. Ahmadi
  • Indah Fatmawati
  • Triono
  • Anhar Rusli
  • Mbah Tupon