Pelanggar Pendakian Gunung Merapi Diberi Sanksi Sosial: Membersihkan Kawasan Wisata Kalitalang Selama Tiga Bulan

Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) memberikan sanksi sosial kepada empat orang pendaki ilegal yang nekat mendaki Gunung Merapi, yang saat ini masih berstatus Siaga (Level III). Sanksi yang diberikan berupa kerja sosial membersihkan kawasan Objek Wisata Alam (OWA) Kalitalang, Klaten, selama tiga bulan.

Kepala Balai TNGM, Muhammad Wahyudi, menyatakan bahwa sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan mendidik para pelaku agar tidak mengulangi perbuatan mereka. Menurutnya, sanksi ini bukan hanya sekadar hukuman, tetapi juga upaya untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya mematuhi aturan dan menjaga keselamatan diri serta lingkungan.

Kronologi Kejadian

Kasus pertama melibatkan dua orang pendaki, Y (42) asal Magelang dan F (22) dari Sragen, yang melakukan pendakian pada tanggal 8 Juni 2025. Aksi mereka terekam dalam video yang kemudian viral di platform TikTok. Keduanya mengaku saling mengenal melalui media sosial dan merencanakan pendakian melalui aplikasi WhatsApp. Setelah video tersebut menjadi perbincangan hangat, pihak TNGM memanggil keduanya untuk dimintai keterangan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, kami memutuskan untuk memberikan sanksi pembinaan berupa kegiatan pembersihan di Kalitalang," ujar Wahyudi.

Kasus kedua terjadi pada tanggal 15 Juni 2025, ketika petugas TNGM menangkap tangan dua orang pendaki lainnya, A (20) dari Bantul dan N (17) asal Ambarawa, saat mereka turun dari jalur pendakian. Keduanya diamankan di Bangsal Pecaosan, jalur atas New Selo, setelah petugas mencurigai keberadaan dua sepeda motor yang terparkir di area tersebut.

Saat diinterogasi di Resort Pengelolaan Taman Nasional (RPTN) Selo, kedua pendaki tersebut mengaku terinspirasi untuk melakukan pendakian setelah menonton video viral dari akun TikTok bernama Chandra Kusuma.

Penutupan Jalur Pendakian dan Imbauan Keselamatan

Wahyudi kembali menegaskan bahwa seluruh jalur pendakian Gunung Merapi telah ditutup sejak November 2020. Penutupan ini diberlakukan sebagai respons terhadap status Siaga (Level III) yang dikeluarkan oleh BPPTKG, dengan tujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan akibat aktivitas vulkanik.

Potensi bahaya Gunung Merapi meliputi guguran lava, awan panas, dan lontaran material vulkanik yang dapat mencapai radius 3 hingga 7 kilometer dari puncak. "Penutupan jalur pendakian ini semata-mata untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan," tegas Wahyudi.

Balai TNGM mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pendakian ilegal dan senantiasa mematuhi semua peraturan yang berlaku demi keselamatan bersama. Melakukan pendakian di tengah status Siaga Gunung Merapi sangat berbahaya dan dapat mengancam nyawa.