Pelanggar Pendakian Gunung Merapi Dikenai Sanksi Sosial: Kerja Bakti di Kawasan Wisata
Empat individu yang secara ilegal mendaki Gunung Merapi, yang saat ini berstatus Siaga (Level III), telah menerima sanksi pembinaan dari Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM). Sanksi ini berupa kerja bakti membersihkan area Objek Wisata Alam (OWA) Kalitalang, Klaten, selama tiga bulan ke depan.
Kepala Balai TNGM, Muhammad Wahyudi, menyatakan bahwa pemberian sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran para pelanggar terhadap pentingnya mematuhi peraturan demi keselamatan diri sendiri dan orang lain. Ia menekankan bahwa tindakan ini bukan hanya sekadar hukuman, tetapi juga sebagai upaya edukasi.
Kronologi Kejadian
Kasus pertama melibatkan dua pendaki, Y (42) asal Magelang dan F (22) dari Sragen, yang melakukan pendakian pada tanggal 8 Juni 2025. Aksi mereka terekam dalam video yang kemudian menjadi viral di platform media sosial TikTok. Berdasarkan informasi yang dihimpun, keduanya saling mengenal melalui media sosial dan merencanakan pendakian melalui aplikasi WhatsApp. Setelah video tersebut viral, TNGM memanggil kedua pendaki tersebut untuk dimintai keterangan.
Kasus kedua terjadi pada tanggal 15 Juni 2025, ketika petugas TNGM menangkap basah A (20) dari Bantul dan N (17) asal Ambarawa saat mereka turun dari jalur pendakian. Penangkapan dilakukan di Bangsal Pecaosan, jalur atas New Selo, setelah petugas mencurigai keberadaan dua sepeda motor yang terparkir di area tersebut. Dalam pemeriksaan di Resort Pengelolaan Taman Nasional (RPTN) Selo, kedua pendaki tersebut mengaku terinspirasi untuk melakukan pendakian setelah menonton video viral dari akun TikTok bernama Chandra Kusuma.
Alasan Penutupan Jalur Pendakian
Wahyudi kembali menegaskan bahwa seluruh jalur pendakian Gunung Merapi telah ditutup sejak November 2020. Penutupan ini diberlakukan menyusul penetapan status Siaga (Level III) oleh BPPTKG, yang menandakan peningkatan aktivitas vulkanik gunung tersebut. Status ini menunjukkan potensi bahaya berupa guguran lava, awan panas, dan lontaran material vulkanik yang dapat mencapai radius 3 hingga 7 kilometer dari puncak.
Balai TNGM mengimbau masyarakat untuk tidak mencoba melakukan pendakian ilegal dan senantiasa mematuhi semua peraturan yang berlaku demi keselamatan bersama. Tindakan pendakian ilegal tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga dapat mengganggu upaya pemantauan aktivitas gunung dan berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan.
Daftar Pelanggaran
Berikut adalah daftar pelanggaran yang dilakukan oleh para pendaki ilegal:
- Melakukan pendakian di kawasan Gunung Merapi yang berstatus Siaga (Level III).
- Melanggar peraturan penutupan jalur pendakian yang telah ditetapkan oleh Balai TNGM.
- Tidak memiliki izin pendakian yang sah.
- Berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain.
- Dapat mengganggu upaya pemantauan aktivitas vulkanik Gunung Merapi.