Konversi SHGB ke SHM: Panduan Lengkap dan Persyaratan yang Perlu Disiapkan

Kepemilikan properti yang kuat dan aman adalah dambaan setiap individu. Salah satu cara untuk memperkuat kepemilikan properti adalah dengan meningkatkan status hak atas tanah dari Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). SHM memberikan hak kepemilikan penuh dan tanpa batas waktu atas tanah dan bangunan, berbeda dengan SHGB yang memiliki jangka waktu tertentu.

Kabar baiknya, pemilik properti dengan status SHGB memiliki kesempatan untuk meningkatkan haknya menjadi SHM. Proses konversi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga menyediakan panduan lengkap untuk mempermudah proses ini bagi masyarakat.

Informasi Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku

Kementerian ATR/BPN memanfaatkan teknologi untuk memudahkan akses informasi bagi masyarakat. Informasi mengenai konversi SHGB menjadi SHM dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi ini menyediakan informasi lengkap mengenai persyaratan, prosedur, dan biaya yang terkait dengan proses konversi. Selain itu, masyarakat juga dapat memperoleh informasi langsung dengan mengunjungi Kantor Pertanahan terdekat.

Langkah-Langkah Mengecek Informasi Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku:

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengakses informasi mengenai konversi SHGB menjadi SHM melalui aplikasi Sentuh Tanahku:

  • Buka aplikasi Sentuh Tanahku.
  • Pilih menu "Informasi Layanan".
  • Pilih sub-menu "Perubahan Hak".
  • Pilih "Perubahan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik atas Sebidang Tanah yang Merupakan Rumah Tinggal".

Dokumen Persyaratan yang Harus Disiapkan:

Sebelum mengajukan permohonan konversi, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan ditandatangani di atas materai.
  • Surat Kuasa (jika permohonan dikuasakan kepada pihak lain).
  • Fotokopi identitas pemohon dan/atau penerima kuasa (KTP, KK) yang telah dicocokkan dengan aslinya.
  • Surat persetujuan dari kreditor (jika tanah yang bersangkutan dibebani Hak Tanggungan).
  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya.
  • Bukti pembayaran uang pemasukan (biaya pendaftaran hak).
  • Sertipikat SHM/SHGB/Hak Pakai (HP) asli.
  • IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat (khusus untuk rumah tinggal dengan luas hingga 600 m²).
  • Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa.
  • Bukti penguasaan fisik atas tanah.
  • Keterangan lengkap mengenai identitas pemohon, luas tanah, letak tanah, dan peruntukan tanah yang dimohonkan.

Dengan mempersiapkan dokumen-dokumen tersebut, proses konversi SHGB menjadi SHM diharapkan dapat berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat atas properti Anda.