Dampak Penggusuran: Anak Warga Jatinegara Terancam Gagal Masuk Sekolah Akibat Kendala Verifikasi SPMB
Prahara penggusuran tempat tinggal berdampak lebih jauh dari sekadar kehilangan hunian bagi Agus, seorang warga Jatinegara, Jakarta. Impian anaknya untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi kini terancam pupus akibat sistem verifikasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang bermasalah. Agus (40) mengungkapkan kebingungannya setelah mendapati Kartu Keluarga (KK) miliknya tidak terdeteksi dalam sistem, yang menjadi syarat mutlak dalam proses verifikasi.
"Kami sudah mendaftar, tetapi verifikasi ditolak mentah-mentah. Alasannya, data kami tidak ditemukan di Dukcapil," keluh Agus saat ditemui di Posko SPMB SMK Negeri 26 Jakarta. Perubahan alamat pada KK akibat penggusuran menjadi pangkal masalah. Sistem SPMB hanya mengakui perubahan KK yang dilakukan sebelum 16 Juni 2024, sementara Agus baru mengurus perubahan alamat setelah tanggal tersebut. Situasi ini membuatnya terjebak dalam lingkaran birokrasi yang sulit ditembus.
"Saya ini sudah lama menjadi warga Jakarta, warga Jatinegara. Pindahnya pun hanya beda RT dan RW saja, kelurahan dan kecamatan masih sama. Tapi, tetap saja tidak lolos," ujarnya dengan nada frustrasi. Pihak Posko SPMB menyarankan Agus untuk mendaftarkan kembali anaknya dengan mencantumkan dua alamat, alamat lama dan alamat baru, dalam proses verifikasi. Sebuah solusi yang terasa rumit dan belum tentu menjamin keberhasilan.
Kasus yang dialami Agus menjadi sorotan di tengah upaya Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta membuka layanan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 secara gratis, terbuka, dan transparan. Pendaftaran yang berlangsung dari 16 hingga 18 Juni 2025, seharusnya menjadi angin segar bagi para orang tua dan calon siswa. Namun, bagi sebagian warga yang terdampak perubahan administrasi kependudukan, seperti Agus, sistem ini justru menjadi penghalang.
Dinas Pendidikan Jakarta melalui akun Instagram resminya, @disdikdki, mengimbau masyarakat untuk mengakses informasi pendaftaran melalui kanal resmi dan layanan langsung di posko. Di wilayah Jakarta Timur, layanan resmi tersedia di SMK Negeri 26 Jakarta dan SMP Negeri 103 Cijantung. Selain itu, Dinas Pendidikan Jakarta menegaskan bahwa seluruh proses SPMB tidak dipungut biaya. Layanan di posko bertujuan untuk menjamin pemerataan akses pendidikan bagi warga Jakarta.
Namun, kasus Agus menunjukkan bahwa masih ada celah dalam sistem yang perlu diperbaiki. Koordinasi yang lebih baik antara Dinas Pendidikan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) sangat dibutuhkan untuk memastikan data kependudukan yang akurat dan terkini. Selain itu, perlu ada solusi yang lebih fleksibel bagi warga yang mengalami perubahan administrasi kependudukan akibat situasi darurat, seperti penggusuran, agar hak anak-anak mereka untuk mendapatkan pendidikan tidak terabaikan.
Berikut rincian informasi terkait SPMB DKI Jakarta:
- Jadwal Pendaftaran: 16-18 Juni 2025 (ditutup 18 Juni pukul 14.00 WIB)
- Lokasi Posko Jakarta Timur:
- SMK Negeri 26 Jakarta
- SMP Negeri 103 Cijantung
- Informasi Resmi: Akun Instagram @disdikdki
Kasus Agus ini menjadi pengingat bahwa sistem yang ideal seharusnya mampu mengakomodasi berbagai kondisi dan memberikan solusi yang adil bagi semua warga, terutama bagi mereka yang paling rentan.