Eksploitasi Tambang Ilegal Ancam Keindahan dan Ekosistem Pulau Citlim, Karimun

Kerusakan Lingkungan Akibat Tambang Ilegal di Pulau Citlim

Pulau Citlim, sebuah permata kecil di Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, kini tengah menghadapi ancaman serius akibat aktivitas pertambangan ilegal. Pulau yang dikenal dengan keindahan alamnya ini, tercemar oleh praktik penambangan yang tidak mengindahkan aturan dan kelestarian lingkungan.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan (DJPK) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan bahwa kegiatan pertambangan di pulau tersebut tidak memiliki izin resmi pemanfaatan pulau-pulau kecil. Hal ini melanggar ketentuan yang berlaku dan berpotensi merusak ekosistem pulau secara permanen. Ahmad Aris, Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil DJPK KKP, menyatakan bahwa pelaku usaha pertambangan tidak pernah mengajukan perizinan rekomendasi pemanfaatan pulau kecil kepada KKP.

"Seharusnya pulau ini kami segel karena kami memiliki kewenangan. Namun, pelaku usaha tidak mengindahkan hal tersebut. Selain itu, terdapat juga kegiatan reklamasi dan pembangunan jeti yang diduga tidak memiliki izin," tegas Aris dalam sebuah unggahan di akun Instagram @ditjenpkrl.

Dalam unggahan tersebut, Aris memperlihatkan kondisi bekas tambang yang memprihatinkan, dengan tanah berwarna cokelat yang belum direhabilitasi. Kondisi ini berpotensi menyebabkan sedimentasi yang akan berdampak buruk bagi ekosistem laut di sekitarnya.

"Tambang di Pulau Citlim ini merupakan jenis tambang petabah. Jika hujan turun, sedimen dari tambang ini akan terbawa ke laut dan menutupi terumbu karang dan lamun," jelas Aris.

Menurut data dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Pulau Citlim memiliki luas sekitar 2.263,48 hektar dan sebelumnya terdapat dua izin tambang pasir yang beroperasi di wilayah tersebut. Izin tersebut dipegang oleh PT Asa Tata Mardivka dengan luas 36,8 hektar dan PT Berkah Maju Bersama seluas 50 hektar.

Pulau Citlim memiliki keistimewaan berupa garis pantai yang panjang dan potensi ekosistem laut yang kaya. Sebagai pulau kecil dengan luas hanya 2.200 hektar, Pulau Citlim termasuk dalam kategori tiny island. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, pulau kecil didefinisikan sebagai pulau dengan luas 2.000 kilometer persegi atau lebih kecil, beserta ekosistemnya.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 secara tegas melarang aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil untuk melindungi ekosistem yang rentan. Larangan ini bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan yang lebih parah.

"Di sekeliling pulau ini, kegiatan pertambangan untuk pulau sangat kecil (tiny island) ini, ditegaskan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tidak boleh dilakukan," tegas Aris.

Pulau-pulau kecil memiliki ekosistem yang rapuh dan daya dukung yang terbatas. Aktivitas pertambangan, seperti penambangan pasir laut, dapat menyebabkan kerusakan permanen, termasuk erosi pantai, kerusakan terumbu karang, dan pencemaran laut. Kerusakan ini juga mengancam mata pencaharian nelayan dan kehidupan masyarakat pesisir.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 mengatur pemanfaatan pulau kecil untuk konservasi, budidaya laut, dan pariwisata berkelanjutan. Pemanfaatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat tanpa merusak lingkungan.

Upaya Penegakan Hukum dan Pemulihan Lingkungan

Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku pertambangan ilegal di Pulau Citlim. Penegakan hukum yang tegas akan memberikan efek jera dan mencegah aktivitas serupa di masa mendatang. Selain itu, diperlukan upaya pemulihan lingkungan untuk mengembalikan kondisi ekosistem Pulau Citlim seperti semula.

Upaya pemulihan lingkungan dapat dilakukan dengan cara:

  • Rehabilitasi lahan bekas tambang dengan menanam kembali pohon-pohon bakau dan vegetasi lainnya.
  • Membersihkan sedimen dan limbah pertambangan yang mencemari perairan laut.
  • Melakukan transplantasi terumbu karang untuk memulihkan ekosistem terumbu karang yang rusak.
  • Melibatkan masyarakat setempat dalam upaya konservasi dan pengelolaan lingkungan.

Dengan upaya penegakan hukum dan pemulihan lingkungan yang komprehensif, diharapkan Pulau Citlim dapat kembali menjadi permata yang indah dan lestari, serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan generasi mendatang.