KPK Amankan Tiga Aset Tanah di Tuban Terkait Kasus Dana Hibah Jawa Timur
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2021-2022. Sebagai bagian dari upaya tersebut, KPK telah melakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah yang berlokasi di wilayah Tuban.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyitaan aset ini didasari oleh indikasi kuat bahwa pembelian tanah tersebut berasal dari aliran dana hasil tindak pidana korupsi (TPK) yang terkait dengan dana TPK. Tanah tersebut diduga kuat akan dipergunakan sebagai lokasi penambangan pasir. Tindakan ini merupakan langkah signifikan dalam upaya KPK untuk memulihkan kerugian negara yang timbul akibat praktik korupsi.
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi di Kantor BPKP Provinsi Jawa Timur pada hari Selasa, 17 Juni 2025. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami berbagai aspek terkait kasus ini. Enam orang saksi diperiksa terkait dengan transaksi jual beli aset yang dilakukan oleh para tersangka. Sementara itu, tiga saksi lainnya didalami keterangannya terkait dengan proses pengajuan dana pokmas.
Fokus pemeriksaan terhadap tiga saksi tersebut adalah untuk mendapatkan informasi yang lebih mendalam mengenai mekanisme pengajuan dana pokmas dan tahapan-tahapan yang harus dilalui. Informasi ini diharapkan dapat memperjelas peran masing-masing pihak yang terlibat dalam proses pengajuan dan pencairan dana hibah tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan total 21 orang sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak. Kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat yang bersumber dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 hingga 2022.
Juru Bicara KPK saat itu, Tessa Mahardhika, mengumumkan pada tanggal 12 Juli 2024 bahwa KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan dana hibah tersebut. Dari hasil penyidikan, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka, yang terdiri dari empat orang penerima dan 17 orang pemberi.
Keempat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, yang memiliki peran dalam proses persetujuan dan pencairan dana hibah. Sementara itu, dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya berasal dari pihak swasta dan dua lainnya merupakan penyelenggara negara. Penetapan tersangka ini menunjukkan bahwa praktik korupsi dalam pengelolaan dana hibah ini melibatkan berbagai pihak, baik dari unsur pemerintah maupun swasta.
Berikut rincian pihak yang terlibat dalam kasus ini:
- Penerima Suap (Penyelenggara Negara): 4 orang
- Pemberi Suap:
- Pihak Swasta: 15 orang
- Penyelenggara Negara: 2 orang
KPK terus berupaya untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini dan memulihkan kerugian negara yang timbul akibat praktik korupsi dana hibah di Jawa Timur. Penyitaan aset dan pemeriksaan saksi merupakan bagian dari strategi KPK untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat dan membawa para pelaku ke pengadilan.