Jakarta Gelar Malam Apresiasi Wajib Pajak: Penghargaan dan Strategi Peningkatan Penerimaan Pajak

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar acara Gala Dinner dan Pemberian Penghargaan Wajib Pajak Tahun 2025 di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi signifikan para wajib pajak dalam mendukung penerimaan pajak daerah. Acara ini dihadiri oleh Gubernur DKI Jakarta, pejabat struktural Pemprov DKI, serta perwakilan dari instansi pemerintah pusat dan asosiasi pelaku usaha.

Sebanyak 30 wajib pajak dari lima wilayah administrasi DKI Jakarta menerima penghargaan atas kepatuhan dan kontribusi mereka dalam pembayaran berbagai jenis pajak, termasuk:

  • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
  • Pajak Kendaraan Bermotor
  • Pajak Reklame
  • Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dari sektor hotel, restoran, hiburan, dan parkir

Apresiasi juga diberikan kepada instansi yang telah menjalin sinergi dalam mendukung pemungutan pajak daerah, termasuk Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kementerian Dalam Negeri, dan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta menyampaikan bahwa target penerimaan pajak daerah tahun 2025 mencapai Rp 48 triliun, yang merupakan lebih dari 59 persen dari total target pendapatan daerah. Ia menekankan bahwa kepatuhan wajib pajak mencerminkan tanggung jawab dan cinta terhadap kota Jakarta, serta bahwa pajak adalah tulang punggung pembangunan daerah.

Acara gala dinner ini juga menjadi wadah bagi Pemprov DKI Jakarta untuk memperkuat sinergi antarlembaga. Pemprov DKI Jakarta menandatangani perjanjian kerja sama (MoU) dengan Ditjen Pajak dan Ditjen Perimbangan Keuangan untuk mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan daerah secara terintegrasi, efisien, dan berkelanjutan.

Sejalan dengan transformasi digital, Pemprov DKI Jakarta terus mengembangkan sistem perpajakan melalui platform e-TRAPT dan pemanfaatan teknologi berbasis geospasial dalam program Jakarta Smart Tax. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, mempercepat layanan, dan melibatkan masyarakat dalam pengawasan perpajakan.

Untuk merespons dinamika perekonomian global, Pemprov DKI Jakarta juga mengumumkan kebijakan insentif fiskal bagi sektor usaha hotel dan restoran berupa pengurangan beban pajak untuk periode Juni hingga Desember 2025. Langkah ini diambil untuk menjaga ketahanan pelaku usaha serta mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja.

Dengan terselenggaranya acara ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat terus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak serta memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam membangun Jakarta.