Penyelidikan Dugaan Ijazah Palsu Presiden Jokowi, Polda Metro Jaya Meminta Klarifikasi dari UGM dan SMAN 6 Surakarta
Polda Metro Jaya terus mendalami laporan terkait dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden Joko Widodo. Sebagai bagian dari proses penyelidikan, pihak kepolisian telah meminta keterangan dari dua institusi pendidikan tempat Presiden Jokowi pernah menempuh pendidikan, yaitu SMAN 6 Surakarta dan Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta.
Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indradi, juru bicara Polda Metro Jaya, membenarkan adanya permintaan klarifikasi tersebut. Langkah ini diambil untuk mengumpulkan informasi yang komprehensif dan mendalam terkait latar belakang pendidikan Presiden Jokowi.
"Iya, benar. Klarifikasi dilakukan ke SMAN 6 dan UGM," ujar Kombes. Pol. Ade Ary saat dikonfirmasi oleh awak media.
Meski penyelidikan tengah berjalan intensif, Kombes. Pol. Ade Ary menjelaskan bahwa gelar perkara belum dapat dilakukan dalam waktu dekat. Pihaknya menekankan pentingnya menyelesaikan seluruh tahapan penyelidikan secara menyeluruh dan teliti sebelum menggelar perkara.
"Tahapannya harus utuh dulu. Saksi dari pelapor diklarifikasi, barang bukti dicek, kemudian diverifikasi ke pihak-pihak lain yang disebut di laporan. Baru setelah itu dilakukan gelar perkara," jelasnya.
Saat ini, tim penyelidik telah menggabungkan enam laporan polisi (LP) yang berkaitan dengan perkara ini menjadi satu berkas. Langkah ini diambil untuk efisiensi dan memudahkan proses penyelidikan, mengingat substansi laporan yang serupa.
"Total ada enam LP yang telah digabung, dua LP di tingkat Polda dan empat LP lainnya dari Polres Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Bekasi Kota, dan Depok," imbuh Kombes. Pol. Ade Ary.
Lima dari enam laporan polisi tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penghasutan yang diatur dalam Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta penyebaran informasi bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah melaporkan kasus dugaan ijazah palsu ini ke Polda Metro Jaya pada hari Rabu, 30 April 2025. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam keterangannya, Presiden Jokowi menegaskan bahwa meskipun kasus ini tergolong ringan, yaitu terkait tuduhan ijazah palsu, namun perlu diselesaikan melalui jalur hukum agar semuanya menjadi jelas dan transparan.
"Ini sebetulnya masalah ringan, urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi memang perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya jelas dan gamblang," kata Jokowi di Polda Metro Jaya.
Dalam laporan tersebut, Presiden Jokowi turut menyebutkan beberapa nama yang diduga terlibat dalam penyebaran informasi terkait ijazah palsu, di antaranya Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tiasumma, dan Kurnia Tri Royani. Status mereka saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menerima sejumlah barang bukti dari Presiden Jokowi, antara lain:
- Satu buah flashdisk berisi 24 tautan video YouTube dan konten dari media sosial X.
- Fotokopi ijazah beserta print out legalisirnya.
- Fotokopi sampul skripsi.
- Lembar pengesahan.
Dalam laporan ini, Presiden Jokowi menjerat para terlapor dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.