Kemenhub Gandeng Jasa Marga dalam Penanganan Kendaraan ODOL Melalui Integrasi Data
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengambil langkah strategis dalam menanggulangi permasalahan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang kerap kali menjadi isu krusial dalam keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub tengah merancang pendekatan komprehensif yang melibatkan integrasi data dengan PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
Inisiatif ini bertujuan untuk menciptakan sistem yang terpadu, mulai dari identifikasi kendaraan hingga pemantauan muatan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektoral dalam mengatasi masalah ODOL ini. Menurutnya, integrasi data merupakan langkah awal yang krusial untuk membangun basis informasi yang kuat dan akurat.
"Penanganan ODOL tidak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum semata. Kita harus membangun sistem yang menyeluruh, dari hulu hingga hilir, agar angkutan barang tidak lagi melanggar batas dimensi dan muatan," ujar Aan.
Lebih lanjut, Aan menjelaskan bahwa sistem integrasi data ini akan mencakup berbagai aspek penting, antara lain:
- Legalitas kendaraan
- Identitas pemilik barang
- Bobot muatan
Dengan informasi yang terpusat, Kemenhub dan Jasa Marga dapat melakukan pemantauan dan penindakan yang lebih efektif terhadap pelanggaran ODOL. Selain itu, data yang terkumpul juga dapat digunakan untuk analisis dan evaluasi kebijakan terkait angkutan barang.
Selain integrasi data, Kemenhub juga berupaya untuk mengoptimalkan pemanfaatan teknologi Weight In Motion (WIM) yang telah terpasang di jalan tol. Teknologi ini memungkinkan deteksi dini terhadap kendaraan yang melebihi muatan. Data dari WIM akan diintegrasikan dengan sistem jembatan timbang (UPPKB) milik Kemenhub, sehingga jangkauan penindakan dapat diperluas secara signifikan.
"Saat ini, hanya sebagian kecil kendaraan yang terindikasi kelebihan muatan masuk ke jembatan timbang. Padahal, jika sistem WIM dimaksimalkan dan terintegrasi dengan UPPKB, jangkauan penindakan bisa diperluas secara signifikan," jelas Aan.
Meski penindakan pelanggaran ODOL saat ini masih berupa tilang, Aan meyakini bahwa tindakan yang dilakukan secara konsisten dan sistematis akan memberikan efek jera kepada para pelanggar. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara berbagai kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan Kepolisian Republik Indonesia, dalam membangun sistem penanganan ODOL yang digital, terhubung, dan berkelanjutan.
Dengan pendekatan yang komprehensif dan terintegrasi, Kemenhub berharap dapat menekan angka pelanggaran ODOL dan menciptakan sistem transportasi yang lebih aman, efisien, dan berkelanjutan.