DKI Jakarta Perluas Jangkauan KJP Plus dan KJMU: Komitmen Pemerataan Pendidikan Terus Ditingkatkan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh warganya. Hal ini diwujudkan melalui penambahan kuota penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Langkah ini merupakan respons terhadap meningkatnya kebutuhan dan tantangan dalam memastikan setiap anak di Jakarta mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengenyam pendidikan berkualitas.

Melalui pemutakhiran data yang komprehensif, Pemprov DKI Jakarta berhasil mengidentifikasi lebih banyak siswa dan mahasiswa yang memenuhi syarat untuk menerima bantuan pendidikan. Pada tahap pertama tahun 2025, tercatat sebanyak 707.622 siswa menjadi penerima KJP Plus. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencatat 523.622 siswa. Peningkatan ini juga diiringi dengan alokasi anggaran yang lebih besar, mencapai Rp 3,2 triliun pada tahun 2025.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan dan anggaran yang dialokasikan untuk pendidikan gratis, berkualitas, dan inklusif. Wakil Ketua DPRD Jakarta, Rany Mauliani, menekankan bahwa pendidikan merupakan kunci utama untuk membangun masa depan yang lebih baik bagi anak-anak Jakarta. Ia berharap, para penerima KJP Plus dapat memanfaatkan bantuan tersebut sebaik mungkin untuk meraih cita-cita mereka.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menjelaskan bahwa penambahan kuota KJP Plus dan KJMU ini salah satunya didanai dari pengalihan anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk program sarapan gratis. Keputusan ini diambil setelah berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional, dengan mempertimbangkan prioritas kebutuhan pendidikan yang mendesak. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga memastikan bahwa KJMU akan terus diberikan setiap tahun kepada mahasiswa yang memenuhi persyaratan akademik, hingga mereka menyelesaikan pendidikan tinggi.

Untuk meningkatkan pelayanan dan mempermudah akses informasi bagi masyarakat, Pemprov DKI Jakarta membuka posko pengaduan di 44 kecamatan. Posko ini bertujuan untuk menjembatani kesenjangan informasi dan memberikan solusi cepat bagi warga yang mengalami kendala dalam proses pendataan dan penerimaan KJP Plus serta KJMU. Plt. Kepala Dinas Pendidikan Jakarta, Sarjoko, menjelaskan bahwa posko ini merupakan solusi atas keterbatasan ruang dan waktu layanan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) P4OP di Rawa Bunga, Jakarta Timur, yang selama ini menjadi pusat pelayanan utama.

Posko pengaduan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan, layanan yang cepat, transparan, dan tepat sasaran bagi masyarakat. Warga dapat memanfaatkan posko ini untuk mengetahui status KJP Plus atau KJMU mereka, menyampaikan keluhan, atau berkonsultasi mengenai masalah administrasi. Posko ini dikelola langsung oleh instansi terkait, seperti Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Data terbaru menunjukkan bahwa Pemprov DKI Jakarta telah memperbarui data penerima KJP Plus, dari sebelumnya sempat mengalami penurunan menjadi 525.000 siswa, kini bertambah menjadi 705.000 siswa. Sementara itu, jumlah penerima KJMU diperkirakan akan bertambah dari 15.000 menjadi 20.000 pada tahun 2026.

Praktisi pendidikan, Itje Chodijah, mengapresiasi langkah Pemprov DKI Jakarta dalam memutakhirkan data penerima KJP Plus dan KJMU. Ia menilai bahwa sebagai kota besar, Jakarta harus memprioritaskan akses pendidikan yang merata bagi seluruh warganya. Itje Chodijah menekankan bahwa masalah akses pendidikan merupakan tantangan yang harus dihadapi pemerintah, terutama dengan adanya program wajib belajar 12 tahun yang semakin digalakkan.

Itje Chodijah juga menyoroti pentingnya validasi data yang cermat dalam proses pemutakhiran. Ia menekankan bahwa penerima bantuan harus benar-benar memenuhi kriteria yang ditetapkan agar bantuan tepat sasaran. Selain itu, ia juga menyarankan agar Pemprov DKI Jakarta memanfaatkan teknologi, seperti artificial intelligence (AI), dalam pengelolaan data penerima bantuan. Penggunaan AI dapat mempermudah pengawasan, meningkatkan presisi data, dan meminimalisasi potensi manipulasi data.

Dengan data yang valid dan pengelolaan yang transparan, Itje Chodijah berharap tidak ada lagi anak di Jakarta yang putus sekolah. Ia berharap Jakarta dapat menjadi barometer bagi daerah lain dalam mewujudkan wajib belajar 12 tahun bagi seluruh anak bangsa.

Kata kunci:

  • KJP Plus
  • KJMU
  • Pemerataan Pendidikan
  • DKI Jakarta
  • Pemutakhiran Data
  • Anggaran Pendidikan
  • Posko Pengaduan
  • Akses Pendidikan
  • Artificial Intelligence (AI)
  • Wajib Belajar 12 Tahun