Sidang Penembakan Polisi di Way Kanan: Kuasa Hukum Keluarga Korban Desak Hakim Dalami Unsur Perencanaan Pembunuhan

Kasus penembakan tiga anggota kepolisian di Way Kanan, Lampung, memasuki babak baru. Dalam persidangan yang digelar, kuasa hukum keluarga korban meminta majelis hakim pengadilan militer untuk fokus pada pengungkapan unsur perencanaan dalam pembunuhan tersebut.

Peristiwa tragis yang merenggut nyawa AKP (Anumerta) Lisyanto (Kapolsek Negara Batin), Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (Anumerta) Ghalib Surya Ganta terjadi saat mereka melakukan penggerebekan arena judi sabung ayam. Dua anggota TNI, Kopda Basarsyah dan Peltu Yun Heri Lubis, menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Putri Maya Rumanti, kuasa hukum keluarga korban, menyampaikan harapan agar majelis hakim dapat menggali lebih dalam unsur perencanaan pembunuhan. Ia menyoroti kesaksian Peltu Yun Heri Lubis pada sidang sebelumnya yang dinilai berpotensi mengaburkan fakta sebenarnya. Kesaksian tersebut lebih banyak menyinggung isu setoran kepada AKP Lisyanto.

"Jika benar ada izin dari Kapolsek, itu harus dibuktikan. Informasi yang kami terima, pada hari kejadian, Kapolsek tidak berada di lokasi. Kami akan mengupayakan menghadirkan saksi tambahan untuk membuktikan hal tersebut," tegas Putri.

Putri juga menilai bahwa pembahasan mengenai dugaan setoran uang sebesar Rp 100.000 hingga Rp 200.000 justru mengalihkan perhatian dari inti perkara. Ia berpendapat bahwa perputaran uang dari kegiatan sabung ayam bisa mencapai ratusan juta, sehingga tidak mungkin izin hanya dihargai dengan nominal yang kecil. Pihaknya menegaskan fokus utama adalah membuktikan bahwa perbuatan terdakwa telah direncanakan secara matang.

Kuasa hukum keluarga korban menekankan bahwa majelis hakim harus melihat secara komprehensif bahwa tindakan terdakwa tidak bersifat spontan. Menurutnya, ada indikasi kuat bahwa segala sesuatunya telah direncanakan sejak awal. Salah satu indikasi yang menjadi sorotan adalah fakta bahwa terdakwa membawa senjata api untuk mengamankan arena sabung ayam. Tindakan ini menunjukkan adanya niat dan persiapan yang matang, bukan sekadar untuk berjudi.

Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan dalam kasus ini:

  • Fokus pada Perencanaan: Kuasa hukum keluarga korban mendesak hakim untuk fokus pada pengungkapan unsur perencanaan pembunuhan.
  • Kesaksian yang Mengaburkan: Kesaksian Peltu Yun Heri Lubis dinilai berpotensi mengaburkan fakta sebenarnya.
  • Indikasi Perencanaan: Terdakwa membawa senjata api, menunjukkan adanya niat dan persiapan matang.
  • Pencarian Saksi Tambahan: Pihak kuasa hukum akan menghadirkan saksi tambahan untuk membuktikan bahwa Kapolsek tidak berada di lokasi saat kejadian.

Kasus ini masih terus bergulir, dan keluarga korban berharap keadilan dapat ditegakkan dengan mengungkap seluruh fakta yang tersembunyi.