Kejaksaan Negeri Tebo Kembali Jerat Kontraktor dalam Kasus Korupsi Pasar Tanjung Bungur

Kejaksaan Negeri Tebo Kembali Jerat Kontraktor dalam Kasus Korupsi Pasar Tanjung Bungur

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo memperdalam penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur di Kabupaten Tebo, Jambi, dengan menetapkan empat tersangka baru dari kalangan kontraktor dan pelaksana proyek. Langkah ini merupakan kelanjutan dari penyidikan yang sebelumnya telah menjerat tiga tersangka lainnya.

Kepala Kejari Tebo, Ridwan Ismawanta, mengumumkan penetapan tersangka terhadap Hariyadi Konsultas (pengawas), Dhiya Ulhaq (Direktur CV Karya Putra Bungsu/KPB), Harmunis (pelaksana/peminjam bendera PT KPB), dan Paul Sumarsono (konsultan perencana). Penetapan ini didasarkan pada hasil ekspose Tim Jaksa Penyidik yang menemukan indikasi kuat keterlibatan mereka dalam tindak pidana korupsi proyek tersebut.

Keempat tersangka telah ditahan di Lapas Kelas II Muara Tebo selama 20 hari, terhitung sejak 17 Juni hingga 6 Juli 2025. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni:

  • Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (Pasal Primer).
  • Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU yang sama jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Pasal Subsidair).

Penetapan empat tersangka baru ini menambah daftar panjang pihak yang diduga terlibat dalam korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur. Sebelumnya, Kejari Tebo telah menahan tiga tersangka, yakni NH (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), ES (Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar/PPSPM), dan S (pelaksana proyek).

Kasus ini bermula dari informasi yang dihimpun oleh Tim Intelijen Kejari Tebo dan Jaksa Penyidik. Anggaran awal pembangunan pasar ini mencapai Rp 5 miliar, kemudian direvisi menjadi Rp 3 miliar, dan akhirnya ditetapkan sebesar Rp 2.735.235.732, yang bersumber dari Kementerian. Penyidik meyakini telah memiliki cukup bukti untuk menjerat para tersangka atas kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp 1 miliar.

Ketiga tersangka sebelumnya juga dijerat dengan pasal yang sama dengan empat tersangka baru, yaitu Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal Primer) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU yang sama, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Pasal Subsidair).

Kejari Tebo terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memulihkan kerugian negara akibat korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur. Proses hukum akan terus berlanjut hingga tuntas, dengan harapan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejari Tebo.