Tiga Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon di Yogyakarta Ditahan
Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meningkatkan penanganan kasus mafia tanah yang melibatkan almarhum Mbah Tupon dengan menahan tiga tersangka pada hari ini. Kabar ini disampaikan langsung oleh Kapolda DIY, Brigjen Pol Anggoro Sukartono, usai melakukan pertemuan penting dengan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, di kompleks Kantor Gubernur, Yogyakarta.
"Hari ini, kami melakukan penahanan terhadap tiga tersangka. Beberapa tersangka lain yang telah dipanggil juga dijadwalkan hadir hari ini," ungkap Anggoro kepada awak media.
Sebelumnya, Polda DIY telah menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Meskipun Kapolda Anggoro belum memberikan rincian mendalam mengenai peran spesifik masing-masing tersangka yang ditahan, ia memastikan bahwa ketiganya memiliki keterkaitan erat dengan praktik mafia tanah yang merugikan Mbah Tupon dan keluarganya.
Identitas ketiga tersangka yang ditahan adalah BR, TR, dan FT. Penahanan ini terkait dengan laporan polisi nomor 248/2025 dengan pelapor atas nama Heri Setyawan, putra dari Mbah Tupon. Langkah penahanan ini diambil oleh penyidik sebagai upaya untuk mempercepat proses penyidikan dan mempermudah pemeriksaan lebih lanjut terhadap para tersangka.
"Penahanan ini dipandang perlu oleh penyidik untuk mempercepat proses hukum, sehingga pemeriksaan terhadap para tersangka dapat segera diselesaikan," jelas Anggoro.
Sebelumnya, keluarga Mbah Tupon telah mengetahui bahwa almarhum turut menjadi pihak yang digugat di Pengadilan Negeri Bantul oleh salah seorang terlapor dalam kasus dugaan mafia tanah ini. Keluarga korban menyatakan tidak merasa tertekan dengan gugatan tersebut dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.
"Kami sudah mengetahui informasi mengenai gugatan tersebut. Kami akan mengikuti proses hukum yang berjalan," ujar Heri Setiawan, putra sulung Mbah Tupon, saat dikonfirmasi wartawan.
Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:
- Polda DIY menahan tiga tersangka kasus mafia tanah Mbah Tupon.
- Total tersangka yang ditetapkan sebanyak tujuh orang.
- Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan.
- Keluarga Mbah Tupon tidak tertekan dengan gugatan dari terlapor dan siap mengikuti proses hukum.